Kriminal dan Hukum

Zana Korban Penipuan Miliaran Rupiah di Pati Bikin Sayembara, Berhadiah Pajero dan Uang Rp200 Juta

Korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan tangkap di Pati, Siti Fatimah Al Zana, bikin sayembara berhadiah Pajero dan uang Rp200 juta.

|
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Pati, Jumat (31/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Perempuan yang mengaku menjadi korban penipuan investasi kapal perikanan tangkap di Pati, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, bikin sayembara berhadiah satu unit mobil Pajero dan uang tunai Rp200 juta.

Dalam dua kasus berbeda, Zana mengaku menjadi korban penipuan dengan kerugian total mencapai Rp25 miliar.

Seperti apa kasusnya?

Baca juga: Dua Terdakwa Penipuan di Pati Divonis Ringan, Korban Menangis Histeris: Saya Rugi hingga Rp20 M

Baca juga: Jaksa Kejari Pati Tuntut Terdakwa Penipuan Investasi Kapal Hanya 1 Tahun, Korban Gelar Unjuk Rasa

Sekelompok massa yang menamai diri Ikatan Keluarga Besar Haji Utomo menggeruduk Pengadilan Negeri Pati, Jumat (31/3/2023).

Untuk diketahui, Utomo merupakan terdakwa kasus penipuan dengan modus investasi kapal ikan yang telah ditahan dan menjalani proses persidangan.

Sidang pada Jumat ini sudah memasuki tahap duplik. Utomo tinggal menunggu dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri menuntut hukuman penjara satu tahun terhadap Utomo.

Massa dari pihak Utomo datang ke PN Pati untuk berunjuk rasa karena meyakini sosok yang mereka bela adalah korban kriminalisasi dan rekayasa kasus.

"Kami mengawal sidang supaya Bapak Haji Tomo dibebaskan," kata Koordinator Lapangan, Supriyanto, saat berorasi.

Dia menuduh Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, sosok yang dalam persidangan berstatus sebagai saksi korban penipuan, sebagai rentenir alias lintah darat.

Zana sendiri mengaku rugi Rp5 miliar lebih akibat penipuan berkedok investasi kapal perikanan yang dilakukan Tomo.

Ditemui usai sidang duplik, Zana menegaskan bahwa dirinya tidak terima dituduh sebagai rentenir. Dia menantang kubu Utomo untuk membuktikan tuduhan tersebut.

"Soal tuduhan rentenir, saya tidak terima. Saya kasih sayembara, akan saya beri Rp200 juta dan satu mobil Pajero kalau bisa buktikan saya rentenir."

"Itu senjata Tomo untuk menggiring opini publik. Selama ini kan omong doang? Coba buktikan dengan bukti valid," kata Zana.

Terlebih, lanjut dia, korban penipuan Utomo bukan hanya dirinya. Ada sejumlah korban lain yang menanggung rugi miliaran rupiah.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved