Hukum dan Kriminal

Jaksa Kejari Pati Tuntut Terdakwa Penipuan Investasi Kapal Hanya 1 Tahun, Korban Gelar Unjuk Rasa

Sejumlah warga yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan tangkap menggelar aksi unjuk rasa di halaman PN Pati, Rabu

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Sejumlah warga yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan tangkap menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/3/2023).   

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Sejumlah warga yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan tangkap menggelar aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/3/2023).

Aksi unjuk rasa ini digelar karena jaksa Kejari Pati menuntut Utomo yang merupakan terdakwa kasus penipuan ini hanya 1 tahun penjara.

Tuntutan ini dinilai tidak sebanding dengan kerugian para korban yang diklaim mencapai miliaran rupiah. 

Salah satu korban, Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah, mengatakan bahwa dirinya merugi sampai Rp5,5 miliar dalam kasus penipuan ini.

"Dulu dia datang bilang punya banyak kapal dan menawarkan kerjasama perbekalan kapal, saham kapal, dan kuota solar. Katanya dia punya Pom Bensin AKR yang ada di Bajomulyo (Juwana)," kata dia.

Dalam skema kerjasama kuota solar, menurut Zana, Utomo menjanjikan keuntungan Rp200 sampai Rp300 setiap liter.

"Kalau saham perbekalan kapal, saya dijanjikan profit 4 sampai 7 persen. Kalau saham kapal tergantung nilai penyertaan modal saya, bisa 25 persen sampai 50 persen," tutur dia.

Zana mengaku sudah menjalin lima kerja sama dengan Utomo. Modal sudah dia masukkan penuh ke lima pekerjaan itu.

"Saya masuk di (kerjasama permodalan) perbaikan dua kapal, perbekalan, saham kapal, modal kuota solar, dan logistik. Kalau ditotal, kerugian saya Rp5,5 miliar," kata Zana.

Menurut dia, sejak kali pertama menyepakati kerjasama pada 2014 lalu, pembagian profit dari Utomo seret.

"Kadang dikasih cuma catatan. Pernah dikasih lewat transfer tapi (jumlahnya) tidak sesuai. Saya jarang dikasih profit, tapi saya malah dibilang rentenir kelas kakap sama dia. Padahal uang saya miliaran masuk ke sana," kata dia.

Baca juga: Dua Terdakwa Penipuan di Pati Divonis Ringan, Korban Menangis Histeris: Saya Rugi hingga Rp20 M

Baca juga: Emak-emak Sosialita Geruduk Polrestabes Semarang, Korban 50 Orang, Kena Tipu Investasi Rp 2,8 M

Baca juga: Tertipu Investasi Fiktif Budidaya Porang, Korban Wanita di Semarang Kehilangan Rp5 miliar

Zana juga mengaku beberapa kali diberi cek "bodong" yang tidak bisa dicairkan. Dia menyayangkan Utomo hanya dituntut pidana penjara satu tahun oleh jaksa.

Zana dan para korban lain ingin pelaku dipidana seberat-beratnya.

Kuasa hukum korban, Yosafati Gulo, mengatakan bahwa ada empat korban Utomo yang kasusnya ia tangani.

Keempat korban tersebut ialah Zana, Bambang, Marini, dan Ridwan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved