Kriminal dan Hukum

Dua Terdakwa Penipuan di Pati Divonis Ringan, Korban Menangis Histeris: Saya Rugi hingga Rp20 M

Terdakwa penipuan kapal perikanan tangkap di Pati divonis ringan, 1 tahun 2 bulan penjara, korban yang merugi hingga Rp20 miliar menangis histeris.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah (tengah), korban penipuan dengan modus investasi perikanan, menangis usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Senin (27/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah (45) tertunduk lesu sembari menangis ketika keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Pati, Senin (27/3/2023).

Zana merasa terpukul atas putusan hukuman yang menurutnya terlalu ringan untuk dua orang terdakwa yang telah menipu dan membuat dia rugi miliaran rupiah.

Zana merupakan korban penipuan investasi bodong dengan modus penawaran kerjasama perbekalan kapal dan investasi perikanan tangkap.

Adapun kedua terdakwa itu ialah pasangan suami-istri Budi Ariyanto dan Suwarti asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Budi Ariyanto dan Suwarti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.

Budi Ariyanto dan Suwarti divonis hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Indah Kurnianingsih SH dan Eko Yulianto SH MH yang menuntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Zana hanya menggeleng ketika ditanya apakah dia merasa puas dengan putusan persidangan.

"Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya karena saya sangat dirugikan. Saya sudah dibohongi, ditipu."

"Bahkan mereka malah membalik tuduhan, katanya saya yang merekayasa," kata Zana terbata-bata sambil menahan isak.

Ia menyebut, akibat termakan penipuan dengan modus investasi kapal ini, ia harus menanggung kerugian hingga sekira Rp16 miliar rupiah. 

"Mungkin bisa sampai Rp20 miliar kalau dihitung juga kerugian saya akibat tiga tahun kapal tidak bisa melaut," ucap dia.

Zana menjelaskan, awal mula ia terjerumus dalam investasi bodong ini ialah saat Budi dan Suwarti mendatanginya pada 2014 lalu.

Saat itu mereka menawarkan kerjasama perbekalan kapal. Zana ditawari untuk investasi dalam bentuk memberikan modal perbekalan pada dua kapal nelayan.

Zana dijanjikan akan mendapatkan bagi hasil profit hasil tangkapan ikan.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved