Kriminal dan Hukum

Dua Terdakwa Penipuan di Pati Divonis Ringan, Korban Menangis Histeris: Saya Rugi hingga Rp20 M

Terdakwa penipuan kapal perikanan tangkap di Pati divonis ringan, 1 tahun 2 bulan penjara, korban yang merugi hingga Rp20 miliar menangis histeris.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah (tengah), korban penipuan dengan modus investasi perikanan, menangis usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Senin (27/3/2023). 

Selanjutnya, dalam masa kerjasama, yakni pada 2015, pemerintah melarang alat tangkap cantrang. 

Akhirnya, pada 2016 Budi dan Suwarti menawari Zana untuk membeli dua kapal milik mereka dan mengganti alat tangkap agar kembali bisa melaut secara legal.

Keduanya menjanjikan bahwa investasi pembelian kapal tersebut akan sukses.

"Akhirnya kapal tersebut saya beli, yang satu Rp1 miliar, yang satu lagi Rp1,2 miliar," kata Zana.

Namun, seiring waktu berjalan, kedua pelaku justru mengklaim tidak pernah menjual kedua kapal itu pada Zana. Mereka menganggap dua kapal itu masih milik mereka. 

"Bahkan mereka malah buat rekayasa. Saya dilaporkan atas tuduhan perampasan. Karena mereka mengklaim kapal masih milik mereka," terang Zana.

Dalam putusan sidang kemarin, kata Zana, kapal tersebut dikembalikan padanya.

Namun, ia tak bisa menyembunyikan kesedihan karena kedua kapal tersebut kondisinya sudah tidak karuan.

"Kapal dikembalikan tapi barang-barangnya sudah diambil. Tinggal kerangka. Mesin, perbekalan, solar, diambil semua. Kapal yang satunya bahkan kondisinya sudah rusak," tutur dia.

Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, menilai bahwa dalam kasus ini, sejak awal jaksa tidak serius.

"Kerugian korban pelapor lebih dari enam miliar, tapi tuntutan hanya satu tahun enam bulan. Ini aneh."

"Kami akan bersurat pada Kejaksaan Agung, sebenarnya ada apa? Kami sayangkan tindakan jaksa yang tidak berpihak pada korban," tegas dia. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved