Kriminal dan Hukum
Dua Terdakwa Penipuan di Pati Divonis Ringan, Korban Menangis Histeris: Saya Rugi hingga Rp20 M
Terdakwa penipuan kapal perikanan tangkap di Pati divonis ringan, 1 tahun 2 bulan penjara, korban yang merugi hingga Rp20 miliar menangis histeris.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Siti Fatimah Al-Zana Nur Fatimah (45) tertunduk lesu sembari menangis ketika keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Pati, Senin (27/3/2023).
Zana merasa terpukul atas putusan hukuman yang menurutnya terlalu ringan untuk dua orang terdakwa yang telah menipu dan membuat dia rugi miliaran rupiah.
Zana merupakan korban penipuan investasi bodong dengan modus penawaran kerjasama perbekalan kapal dan investasi perikanan tangkap.
Adapun kedua terdakwa itu ialah pasangan suami-istri Budi Ariyanto dan Suwarti asal Desa Bendar, Kecamatan Juwana.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Budi Ariyanto dan Suwarti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan penipuan” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHP.
Budi Ariyanto dan Suwarti divonis hukuman pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan 2 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Indah Kurnianingsih SH dan Eko Yulianto SH MH yang menuntut masing-masing dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Zana hanya menggeleng ketika ditanya apakah dia merasa puas dengan putusan persidangan.
"Saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya karena saya sangat dirugikan. Saya sudah dibohongi, ditipu."
"Bahkan mereka malah membalik tuduhan, katanya saya yang merekayasa," kata Zana terbata-bata sambil menahan isak.
Ia menyebut, akibat termakan penipuan dengan modus investasi kapal ini, ia harus menanggung kerugian hingga sekira Rp16 miliar rupiah.
"Mungkin bisa sampai Rp20 miliar kalau dihitung juga kerugian saya akibat tiga tahun kapal tidak bisa melaut," ucap dia.
Zana menjelaskan, awal mula ia terjerumus dalam investasi bodong ini ialah saat Budi dan Suwarti mendatanginya pada 2014 lalu.
Saat itu mereka menawarkan kerjasama perbekalan kapal. Zana ditawari untuk investasi dalam bentuk memberikan modal perbekalan pada dua kapal nelayan.
Zana dijanjikan akan mendapatkan bagi hasil profit hasil tangkapan ikan.
Selanjutnya, dalam masa kerjasama, yakni pada 2015, pemerintah melarang alat tangkap cantrang.
Akhirnya, pada 2016 Budi dan Suwarti menawari Zana untuk membeli dua kapal milik mereka dan mengganti alat tangkap agar kembali bisa melaut secara legal.
Keduanya menjanjikan bahwa investasi pembelian kapal tersebut akan sukses.
"Akhirnya kapal tersebut saya beli, yang satu Rp1 miliar, yang satu lagi Rp1,2 miliar," kata Zana.
Namun, seiring waktu berjalan, kedua pelaku justru mengklaim tidak pernah menjual kedua kapal itu pada Zana. Mereka menganggap dua kapal itu masih milik mereka.
"Bahkan mereka malah buat rekayasa. Saya dilaporkan atas tuduhan perampasan. Karena mereka mengklaim kapal masih milik mereka," terang Zana.
Dalam putusan sidang kemarin, kata Zana, kapal tersebut dikembalikan padanya.
Namun, ia tak bisa menyembunyikan kesedihan karena kedua kapal tersebut kondisinya sudah tidak karuan.
"Kapal dikembalikan tapi barang-barangnya sudah diambil. Tinggal kerangka. Mesin, perbekalan, solar, diambil semua. Kapal yang satunya bahkan kondisinya sudah rusak," tutur dia.
Kuasa hukum korban, Nimerodi Gulo, menilai bahwa dalam kasus ini, sejak awal jaksa tidak serius.
"Kerugian korban pelapor lebih dari enam miliar, tapi tuntutan hanya satu tahun enam bulan. Ini aneh."
"Kami akan bersurat pada Kejaksaan Agung, sebenarnya ada apa? Kami sayangkan tindakan jaksa yang tidak berpihak pada korban," tegas dia. (mzk)
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.