Hukum dan Kriminal

Jaksa Kejari Pati Tuntut Terdakwa Penipuan Investasi Kapal Hanya 1 Tahun, Korban Gelar Unjuk Rasa

Sejumlah warga yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan tangkap menggelar aksi unjuk rasa di halaman PN Pati, Rabu

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Sejumlah warga yang mengaku sebagai korban penipuan berkedok investasi kapal perikanan tangkap menggelar unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Pati, Rabu (29/3/2023).   

Jika ditotal, kerugian keempat korban mencapai sekira Rp10 miliar.

"Itu baru modalnya. Kalau dihitung bagi hasil yang seharusnya dibayarkan, bisa sampai Rp15 miliar," kata Yosafati Gulo.

Ia menjelaskan, kepada keempat korbannya, modus pelaku sama, yaitu mengajak kerjasama saham kapal.

"Dijanjikan bagi hasil, tapi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada. Seperti Bu Zana pernah dikasih beberapa. Pak Bambang dikasih tetapi hanya di atas kertas, uangnya sama sekali tidak ada," ucap dia.

Yosafati menyesalkan tuntutan jaksa yang hanya satu tahun penjara. Menurut dia, dalam kasus penipuan sebagaimana dalam pasal 378, pelaku bisa dihukum sampai 4 tahun.

"Tapi tuntutan jaksa hanya 1 tahun. Lalu seberapa nanti hakim memutuskan? Padahal rekam jejak Utomo, sebetulnya memberatkan. Kami harapkan tidak ada hal yang mencurigakan. Kami harap hakim berlaku adil," kata dia.

Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Pati, Aji Susanto, menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini sudah memenuhi rasa keadilan sesuai fakta persidangan.

"Dari laporan JPU pada saat sidang, fakta penipuannya terlalu sumir, terlalu tipis. Yang bisa kami buktikan hanya masalah cek kosong senilai Rp200 juta. Jadi kalau laporan korban dia memberikan modal Rp5,5 miliar, menurut fakta persidangan sudah dikembalikan penuh, malah lebih," kata dia di Kantor Kejaksaan Negeri Pati.

Menurut Aji, unsur tindak pidana yang bisa dibuktikan dalam kasus ini ialah penipuan berkaitan pemberian cek yang tidak bisa dicairkan senilai Rp200 juta.

"Tuntutan satu tahun menurut kami sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan nilai kerugian yang bisa dibuktikan hanya Rp200 juta," tandas dia. (mzk)

 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved