Kriminal dan Hukum

Korban Penipuan Investasi Perikanan Sujud Syukur, Putusan Kasasi MA Batalkan Putusan PN Pati

Zana, korban penipuan investasi perikanan di Pati sujud syukur setelah putusan kasasi MA membatalkan putusan PN Pati, nyatakan terdakwa Utomo bersalah

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah (tengah, ketiga dari kiri) bersama rekan-rekan dan kerabatnya melakukan sujud syukur di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Kamis (12/10/2023). 

"Kami ucapkan selamat menikmati Lapas dan mendapat pembekalan pembenahan diri di dalam Lapas," kata Gulo.

Konsekuensi lain dari putusan MA ini, kata Gulo, seluruh rangkaian pernyataan Utomo ketika dia dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh PN Pati gugur secara hukum. 

"Oleh karena itu seluruh akibat hukum yang ditimbulkan oleh pernyataan dan segala tindakannya menjadi perbuatan yang dapat diproses secara hukum," jelas Gulo.

Menurut dia, banyak pernyataan dari pihak Utomo yang merugikan kliennya.

Di antaranya ialah tudingan bahwa Zana adalah pembohong dan rentenir.

"(Pernyataan) itu akan kami proses secara hukum. Tindakan arogan itu tidak boleh dibiarkan," ujar dia. 

Dengan adanya putusan inkrah dari MA ini, lanjut Gulo, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum secara keperdataan.

Selain itu juga memproses aspek pidana yang menurutnya masih belum terproses dengan baik. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved