Kriminal dan Hukum
Korban Penipuan Investasi Perikanan Sujud Syukur, Putusan Kasasi MA Batalkan Putusan PN Pati
Zana, korban penipuan investasi perikanan di Pati sujud syukur setelah putusan kasasi MA membatalkan putusan PN Pati, nyatakan terdakwa Utomo bersalah
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
"Kami ucapkan selamat menikmati Lapas dan mendapat pembekalan pembenahan diri di dalam Lapas," kata Gulo.
Konsekuensi lain dari putusan MA ini, kata Gulo, seluruh rangkaian pernyataan Utomo ketika dia dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum oleh PN Pati gugur secara hukum.
"Oleh karena itu seluruh akibat hukum yang ditimbulkan oleh pernyataan dan segala tindakannya menjadi perbuatan yang dapat diproses secara hukum," jelas Gulo.
Menurut dia, banyak pernyataan dari pihak Utomo yang merugikan kliennya.
Di antaranya ialah tudingan bahwa Zana adalah pembohong dan rentenir.
"(Pernyataan) itu akan kami proses secara hukum. Tindakan arogan itu tidak boleh dibiarkan," ujar dia.
Dengan adanya putusan inkrah dari MA ini, lanjut Gulo, pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan upaya hukum secara keperdataan.
Selain itu juga memproses aspek pidana yang menurutnya masih belum terproses dengan baik. (mzk)
| Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
|
|---|
| Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
|
|---|
| Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
|
|---|
| 6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
|
|---|
| Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/zana-korban-penipuan-investasi-perikanan-di-pati-sujud-syukur.jpg)