Berita Nasional
Di Tengah Ramai Plesetan 'Mahkamah Keluarga', MK Sudah Teken Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebut putusan gugatan usia capres-cawapres telah diteken, di tengah ramai plesetan MK jadi Mahkamah Keluarga.
Petitum ini dimohonkan oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah.
Hingga kini, MK belum mengetuk palu putusan uji materi aturan syarat usia capres-cawapres.
Sidang pembacaan putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 dijadwalkan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.
Politis
Uji materi ketentuan ini lantas dikait-kaitkan dengan sosok putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.
Sejak lama, Gibran digadang-gadang jadi cawapres Pemilu 2024.
Namun, usianya yang baru 35 tahun membuat Gibran tak bisa melenggang ke panggung pemilihan.
Akan tetapi, seandainya MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres, Gibran punya peluang besar turut berkontestasi.
Gibran berulang kali disebut dalam bursa cawapres bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Majelis Hakim MK Sudah Teken Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres Kemarin
| Beredar Surat Pemecatan Gus Yahya, Waketum: Bukan Surat Resmi PBNU |
|
|---|
| 'Dulu Kritik Tambang, Sekarang Ribut', Mahfud MD Respons Pergolakan PBNU |
|
|---|
| Ihwal Dinamika PBNU, Waketum Amin Said Husni: Jalan Satu-satunya Islah |
|
|---|
| Katib Syuriah PBNU: Ultimatum Rais Aam Tak Lazim, Islah Paling Rasional |
|
|---|
| Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Personel-Polri-berjaga-di-depan-gedung-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)