Berita Nasional

Di Tengah Ramai Plesetan 'Mahkamah Keluarga', MK Sudah Teken Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menyebut putusan gugatan usia capres-cawapres telah diteken, di tengah ramai plesetan MK jadi Mahkamah Keluarga.

Warta Kota
Personel Polri berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Di tengah keriuhan pro-kontra gugatan atau uji materi batas usia calon presiden - wakil presiden (capres-cawapres) dari 40 tahun menjadi 35 tahun, menggema plesetan MK dari Mahkamah Konstitusi menjadi 'Mahkamah Keluarga'.

Hal ini tak lepas dari Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang merupakan adik ipar dari Presiden Joko 'Jokowi' Widodo, atau tak lain merupakan paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Sementara, gugatan usia capres-cawapres banyak dikaitkan dengan upaya Prabowo Subianto menggandeng Gibran -yang belum genap berusia 40 tahun, sebagai pasangan capres-cawapres pada Pilpres 2024.

Baca juga: Mahfud Sindir MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Sederhana Sih, Kok Terlalu Lama Memutus

Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara UGM: MK Jangan Jadi Alat Meloloskan Hasar Satu Keluarga Tertentu

Baca juga: Relawan Bolone Mase Tegal Raya Gelar Istigasah Berdoa Tuntutan Usia Capres-Cawapres Dikabulkan MK

Di tengah keriucah plesetan Mahkamah Keluarga, MK disebut telah meneken putusan gugatan batasan usia capres-cawapres tersebut.

Meski telah diteken, putusan judicial review tersebut baru akan dibacakan oleh majelis hakim MK pada Senin (16/10/2023) mendatang.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa pada Selasa (10/10/2023) petang, majelis hakim konstitusi menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman saat ditemui selepas RPH di Gedung MK, Selasa malam.

Ia juga memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.

Namun, Anwar Usman enggan berkomentar soal isu yang berkembang mengenai sikap sembilan hakim konstitusi yang dikabarkan terbelah dalam perkara ini.

Hakim konstitusi lain yang ditemui pada Selasa malam, di antaranya Manahan Sitompul dan Saldi Isra, juga menolak berkomentar soal isu tersebut.

Sebelumnya diberitakan, MK sudah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.

"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan pada 9 Oktober 2023.

"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," katanya lagi.

Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, dua kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Plesetan MK jadi 'Mahkamah Keluarga'

Dilansir Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan di tengah proses uji materi aturan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Karena kerumitan dan dugaan adanya konflik kepentingan di perkara ini, MK dipelesetkan sebagai "Mahkamah Keluarga".

Bagaimana pelesetan itu muncul dan apa logika di baliknya?

Usia capres-cawapres

Sedikitnya, ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Petitum para pemohon perkara ini beragam. Ada yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi kurang dari 40 tahun, seperti yang diajukan oleh PSI yang meminta usia minimal menjadi 35 tahun.

Ada pula yang meminta syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan disamakan dengan usia minimal calon anggota legislatif.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.

Pemohon lainnya meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah.

Petitum ini dimohonkan oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah.

Hingga kini, MK belum mengetuk palu putusan uji materi aturan syarat usia capres-cawapres.

Sidang pembacaan putusan perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023 dijadwalkan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023.

Politis

Uji materi ketentuan ini lantas dikait-kaitkan dengan sosok putra sulung Presiden Joko Widodo yang juga Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka.

Sejak lama, Gibran digadang-gadang jadi cawapres Pemilu 2024.

Namun, usianya yang baru 35 tahun membuat Gibran tak bisa melenggang ke panggung pemilihan.

Akan tetapi, seandainya MK mengabulkan permohonan uji materi dan menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres, Gibran punya peluang besar turut berkontestasi.

Gibran berulang kali disebut dalam bursa cawapres bakal capres Koalisi Indonesia Maju, Prabowo Subianto. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Majelis Hakim MK Sudah Teken Putusan soal Batas Usia Capres-Cawapres Kemarin

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved