Berita Nasional
Mahfud Sindir MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Sederhana Sih, Kok Terlalu Lama Memutus
Menko Polhukam Mahfud MD sebut uji materi batas usia capres-cawapres adalah perkara sederahana, karenanya ia heran perkara ini terlalu lama diputuskan
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MKM) menyebut perkara uji mater atau judicial review ambang batas usia capres-cawapres adalah perkara yang sederhana.
Karenanya, Mahfud MD heran mengapa MK bisa terlalu lama memutus perkara ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, itu menyebut MK seharunya bisa lebih cepat membacakan putusan atas uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden itu.
"Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Untuk diketahui, ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait pasal yang mengatur syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
Para pemohon, antara lain, meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.
Menurut Mahfud, MK tidak punya hak untuk mengutak-atik syarat usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden seperti yang diinginkan oleh para pemohon.
Mantan ketua MK itu menyatakan, ketentuan soal syarat usia capres dan cawapres merupakan sebuah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang atau positive legislator, bukan MK.
"Kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 (tahun), maksimal 70 (tahun), itu siapa yang boleh menetapkan? Bukan MK. Itu open legal policy, artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," kata Mahfud.
Ia pun menjelaskan bahwa MK memiliki tugas sebagai negative legislator, yakni membatalkan Undang-Undang apabila bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, apabila ada orang yang tidak setuju dengan sebuah ketentuan undang-undang, MK tidak bisa membatalkannya selama tidak dilarang oleh konstitusi.
"MK itu adalah negative legislator, sedangkan parlemen adalah positive legislator."
"Dia (parlemen) yang membuat (undang-undang), MK yang membatalkan kalau salah," ujar Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap MK dalam memproses uji materi tersebut.
Pakar hukum tata negara ini yakin, para hakim konstitusi juga paham mengenai kewenangan MK dalam menangani uji materi syarat usia capres dan cawapres.
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.