Berita Nasional

Mahfud Sindir MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Sederhana Sih, Kok Terlalu Lama Memutus

Menko Polhukam Mahfud MD sebut uji materi batas usia capres-cawapres adalah perkara sederahana, karenanya ia heran perkara ini terlalu lama diputuskan

komKOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022. Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menyoal sejumlah ketentuan, di antaranya Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu. 

Di luar ini, masih ada 5 gugatan lain yang ingin agar syarat usia minimum capres-cawapres diturunkan.

Lalu, belakangan, masuk sedikitnya 3 gugatan ke MK yang minta agar syarat usia maksimum capres-cawapres, yang tidak diatur di UU Pemilu, turut diatur oleh Mahkamah melalui putusan atas permohonan uji materi mereka.

Sebelumnya, MK sudah pernah memutus perkara sejenis, lewat putusan perkara nomor 15/PUU-XV/2017.

Pada putusan itu, MK menyatakan bahwa isu batas usia minimum capres-cawapres bukanlah isu konstitusionalitas, sehingga ada di ranah pembentuk undang-undang dalam hal ini pemerintah dan DPR.

Berbagai pihak mendorong MK segera memutus perkara batas usia capres-cawapres ini, sebab KPU akan menjadwalkan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres mulai 19 Oktober 2023. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sentilan Mahfud ke MK: Uji Materi Usia Capres-Cawapres Sederhana, tapi Lama Diputus

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved