Berita Nasional
Mahfud Sindir MK soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Sederhana Sih, Kok Terlalu Lama Memutus
Menko Polhukam Mahfud MD sebut uji materi batas usia capres-cawapres adalah perkara sederahana, karenanya ia heran perkara ini terlalu lama diputuskan
"Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak. Kalau ini bukan open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," kata mantan Ketua MK itu.
Respons MK
Juru Bicara MK Fajar Laksono pun angkat bicara merespons Mahfud yang menyinggung lamanya MK mengambil putusan terkait uji materi syarat usia capres-cawapres.
Menurut dia, MK saat ini sedang menangani banyak perkara, termasuk soal syarat usia capres-cawapres yang permohonan uji maternya terus-terusan masuk ke MK.
"Perkara yang sedang ditangani MK saat ini cukup banyak," ujar Fajar kepada Kompas.com, Selasa.
Fajar menegaskan bahwa Mahkamah akan mencermati secara seksama semua permohonan dan perkara yang diperiksa sebelum diputus.
Namun, Fajar tak menjawab pertanyaan apakah majelis hakim sudah mengadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) terkait perkara itu, sebagai forum untuk penentuan putusan.
Ia juga tak menganggap apakah 3 perkara yang telah lebih dulu diperiksa, yaitu soal batas usia minimum capres-cawapres, akan diputus berbarengan dengan perkara sejenis yang masuk belakangan.
"Mohon semua pihak bersabar. Sekiranya sudah siap, pasti akan segera diagendakan pengucapan putusan, termasuk untuk 3 perkara dimaksud," kata dia.
Tiga perkara yang dimaksud adalah perkara 29, 51, dan 55/PUU-XXI /2023.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi.
PSI meminta, batas usia minimum capres-cawapres 40 tahun dinyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai "sekurang-kurangnya 35 tahun", seperti ketentuan Pilpres 2004 dan 2009 yang diatur Pasal 6 huruf q UU Nomor 23 Tahun 2003 dan Pasal 5 huruf o UU Nomor 42 Tahun 2008.
Sementara itu, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, penggugat merupakan Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana.
Petitum dalam gugatan Partai Garuda persis dengan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 yang diajukan duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa.
Mereka meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.
Sofwan PDIP Harap RUU Komoditas Strategis Bangkitkan Industri Tembakau Nasional |
![]() |
---|
Ihwal Kedaulatan Energi Nasional, Dewan Penasihat PP Sebut Lifting Migas sebagai Solusi |
![]() |
---|
Menteri ATR Sebut 60 Keluarga Kuasai Hmapir 50 Persen Tanah Indonesia, LSKB: Distribusikan |
![]() |
---|
Aktivis Muda Nahdliyin Sayangkan Keterlibatan PBNU dalam Industri Tambang Ekstraktif |
![]() |
---|
MUI Minta Aparat Usut Tuntas Kasus Perusakan Bangunan Diduga Gereja Kristen di Sukabumi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.