Kriminal dan Hukum

Rusgianto Ingin Kejari Seret Pelaku Lain Jadi Tersangka Korupsi BUMDesma Pati, Ini Sosoknya

Tersangka kasus korupsi BUMDesma Pati, Rusgianto, ingin pihak lain yang turu menikmati aliran dana dari kasus ini turut diseret jadi tersangka

Istimewa
Tiga tersangka kasus korupsi penyelewengan dana modal Bumdesma Pati mengenakan rompi oranye seusai diperiksa di Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (5/9/2023) malam. 

Tersangka kasus korupsi BUMDesma Pati, Rusgianto, ingin pihak lain yang turu menikmati aliran dana dari kasus ini turut diseret jadi pesakitan dan dipenjara.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Tersangka kasus penyelewengan dana modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) meminta penegak hukum ikut menyeret pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

Hal itu disampaikan oleh Penasihat Hukum Rusgianto, Irwan Wahyu Utomo, saat dihubungi TribunMuria.com via sambungan telepon, Jumat (8/9/2023).

Rusgianto adalah Ketua Bumdesma Pati yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.

Baca juga: Gunakan Modal BUMDesma Pati Rp1,5 Miliar untuk Investasi Ilegal, Tiga Pengelola Jadi Tersangka

Sebagaimana diketahui, pada Selasa (5/9/2023) lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi dana Bumdesma ini.

Mereka ialah Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati Rusgianto, Direktur Utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (MBSP) Reza Adiswasono, dan Direktur Utama PT Mitra Desa Pati (MDP) Herman Suprianto.

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dana penyertaan modal Bumdesma.

Akibat penyimpangan itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

"Perkembangan proses hukum saat ini, kemarin baru di-BAP lagi. Sementara baru itu. Terkait yang disangkakan, sesuai BAP, dia (Rusgianto) mengakui perbuatannya," ujar Irwan.

Namun, kata Irwan, Rusgianto ingin orang lain yang terlibat juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut dia, ada satu orang lagi yang punya peran vital dalam kasus penyelewengan dana Bumdesma Pati ini.

"Jadi dana mengalir ke seseorang, tapi sampai sekarang Kejaksaan kesulitan karena (yang bersangkutan) tidak berada di tempat."

"Mau ditetapkan tersangka, tapi masih belum bisa diperiksa. Jadi belum bisa ditetapkan DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap dia.

Ditanya ada berapa orang yang menurut Rusgianto berperan dalam kasus korupsi ini, Irwan mengatakan baru satu orang yang disebutkan.

"Perkiraan baru satu orang. Dia tidak terlibat kepengurusan Bumdesma. Di luar Bumdesma, tapi terlibat menerima aliran dana," jelas dia.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved