Kriminal dan Hukum

Rusgianto Ingin Kejari Seret Pelaku Lain Jadi Tersangka Korupsi BUMDesma Pati, Ini Sosoknya

Tersangka kasus korupsi BUMDesma Pati, Rusgianto, ingin pihak lain yang turu menikmati aliran dana dari kasus ini turut diseret jadi tersangka

Istimewa
Tiga tersangka kasus korupsi penyelewengan dana modal Bumdesma Pati mengenakan rompi oranye seusai diperiksa di Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (5/9/2023) malam. 

Untuk diketahui, Bumdesma Pati merupakan badan usaha yang sahamnya dimiliki desa-desa yang ada di Pati.

Dari total 401 desa yang ada di Pati, hanya 159 desa yang melakukan penyertaan modal.

Bumdesma yang diberi nama Mandiri Sejahtera ini lalu membentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk memudahkan kerja sama dengan pihak ketiga.

Terbentuklah PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (MBSP) yang mengoperasikan unit usaha Klinik BUMDes Sehat dan BUMDes Co-Working Space.

Selanjutnya, lewat kerjasama dengan PT Mitra BUMDes Nusantara, PT MBSP juga mendirikan anak perusahaan, yakni PT Mitra Desa Pati (MDP).

PT MDP bergerak di bidang infrastruktur dan pertanian.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Erwin Ardiyanto mengatakan, dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati berlangsung sejak 2018 sampai 2022.

Erwin menyebut, 159 desa yang bergabung menyetorkan modal dengan jumlah bervariasi, berkisar antara Rp20 juta sampai Rp100 juta.

"Setelah 159 desa tersebut menyetorkan dana ke rekening Bumdesma, oleh pengurus Bumdesma dana itu ditransfer sebagian ke PT MBSP yang menjalankan unit-unit usaha," jelas dia, Rabu (6/9/2023).

Erwin menyebut, total "patungan modal" dari 159 desa mencapai Rp5,85 miliar. 

Namun, oleh tersangka Rusgianto, dana itu tidak disetorkan seluruhnya, melainkan hanya Rp4,7 miliar. 

"Sisanya kemudian diinvestasikan sendiri oleh tersangka RG (Rusgianto-red.)," terang Erwin.

Uang modal yang telah disetorkan itu, oleh PT MBSP digunakan untuk mendirikan lima klinik kesehatan. 

Lalu, kata Erwin, sisa uangnya digunakan oleh tersangka Reza Adiswasono untuk diinvestasikan tanpa seizin pihak Bumdesma selaku pemegang saham.

Investasi "diam-diam" itu ternyata merugi. Lima klinik yang didirikan PT MBSP juga tutup.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved