Kriminal dan Hukum

Gunakan Modal BUMDesma Pati Rp1,5 Miliar untuk Investasi Ilegal, Tiga Pengelola Jadi Tersangka

Diduga lakukan korupsi dengan modus menggunakaan dana penyertaan modal BUMDesma Pati senilai Rp1,5 miliar, tiga orang pengelola jadi tersangka.

Istimewa
Tiga tersangka kasus korupsi penyelewengan dana modal Bumdesma Pati mengenakan rompi oranye seusai diperiksa di Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (5/9/2023) malam. 

Diduga lakukan korupsi dengan modus menggunakaan dana penyertaan modal BUMDesma Pati senilai Rp1,5 miliar, tiga orang pengelola jadi tersangka, ditahan Kejari di Lapas Pati.

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka kasus kasus dugaan korupsi modal Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kabupaten Pati.

Ketiga tersebut ialah Ketua Bumdesma Mandiri Sejahtera Pati Rusgianto, Direktur Utama PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (MBSP) Reza Adiswasono, Direktur Utama PT Mitra Desa Pati (MDP) Herman Suprianto.

Ketiganya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dana penyertaan modal Bumdesma.

Akibat penyimpangan itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,5 miliar.

Untuk diketahui, Bumdesma Pati merupakan badan usaha yang sahamnya dimiliki desa-desa yang ada di Pati.

Dari total 401 desa yang ada di Pati, hanya 159 desa yang melakukan penyertaan modal.

Bumdesma yang diberi nama Mandiri Sejahtera ini lalu membentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) untuk memudahkan kerja sama dengan pihak ketiga.

Terbentuklah PT Maju Berdikari Sejahtera Pati (MBSP) yang mengoperasikan unit usaha Klinik BUMDes Sehat dan BUMDes Co-Working Space.

Selanjutnya, lewat kerjasama dengan PT Mitra BUMDes Nusantara, PT MBSP juga mendirikan anak perusahaan, yakni PT Mitra Desa Pati (MDP).

PT MDP bergerak di bidang infrastruktur dan pertanian.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Erwin Ardiyanto mengatakan, dugaan penyimpangan dana penyertaan modal Bumdesma Mandiri Sejahtera Kabupaten Pati berlangsung sejak 2018 sampai 2022.

Erwin menyebut, 159 desa yang bergabung menyetorkan modal dengan jumlah bervariasi, berkisar antara Rp20 juta sampai Rp100 juta.

"Setelah 159 desa tersebut menyetorkan dana ke rekening Bumdesma, oleh pengurus Bumdesma dana itu ditransfer sebagian ke PT MBSP yang menjalankan unit-unit usaha," jelas dia, Rabu (6/9/2023).

Erwin menyebut, total "patungan modal" dari 159 desa mencapai Rp5,85 miliar. 

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved