Kriminal dan Hukum

Gunakan Modal BUMDesma Pati Rp1,5 Miliar untuk Investasi Ilegal, Tiga Pengelola Jadi Tersangka

Diduga lakukan korupsi dengan modus menggunakaan dana penyertaan modal BUMDesma Pati senilai Rp1,5 miliar, tiga orang pengelola jadi tersangka.

Istimewa
Tiga tersangka kasus korupsi penyelewengan dana modal Bumdesma Pati mengenakan rompi oranye seusai diperiksa di Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (5/9/2023) malam. 

Namun, oleh tersangka Rusgianto, dana itu tidak disetorkan seluruhnya, melainkan hanya Rp4,7 miliar. 

"Sisanya kemudian diinvestasikan sendiri oleh tersangka RG (Rusgianto-red.)," terang Erwin.

Uang modal yang telah disetorkan itu, oleh PT MBSP digunakan untuk mendirikan lima klinik kesehatan. 

Lalu, kata Erwin, sisa uangnya digunakan oleh tersangka Reza Adiswasono untuk diinvestasikan tanpa seizin pihak Bumdesma selaku pemegang saham.

Investasi "diam-diam" itu ternyata merugi. Lima klinik yang didirikan PT MBSP juga tutup.

Akibatnya, keuangan negara rugi Rp1,5 miliar tepatnya Rp1.516.518.575.

Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor: 56/S/XXI/07/2023 tanggal 25 Juli 2023.

"Dari alat bukti surat, kerugian keuangan negara ditemukan senilai Rp 1,5 miliar," ujar Erwin.

Ketiga tersangka kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pati.

Mereka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk Pasal 2 ayat (1), ancaman hukuman paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Adapun ancaman hukuman untuk pasal 3 ialah pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. Serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp1 miliar. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved