Berita Kudus

Forpepmuria: Pelanggaran Seleksi Calon Anggota KPUD di Pati Raya Diduga Masif dan Terstruktur

Seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sewilayah Pati Raya, diduga ada pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribun-Papua.com
Ilustrasi komisioner KPU - Seleksi calon komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) sewilayah Pati Raya, diduga terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

Namun ternyata namanya lolos 10 besar calon KPUD.

Parahnya lagi, nama tersebut saat tes kesehatan fisik semisal kesehatan mata lewat menebak huruf juga tak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan petugas. Namun ternyata juga lolos 10 besar.

"Informasi yang beredar nama tersebut adalah keponakan dari ketua salah satu ormas kepemudaan di Jateng."

"Ada juga nama-nama lain yang pernah menjadi tim kampanye paslon saat pilkada, meski namanya tidak muncul dalam struktur tim, tapi patut diragukan netralitas dan independensinya."

"Ini nenjadi bukti bahwa rekam jejak calon anggota KPU Kabupaten/Kota tidak menjadi pertimbangan, padahal hal tersebut diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan,"  ujar mantan komisioner KPU Kudus periode 2013 - 2018 ini.

Peserta lainnya, Muh Sugihariyadi menambahkan pelanggaran lainnya berupa ada selisih waktu antara waktu pengumuman hasil seleksi nama yang lolos 10 besar dengan informasi di Siaksba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc). 

Menurutnya, Timsel Jateng 5 saat mengumumkan nama-nama 10 besar tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) yang menyebutkan jika nama calon anggota KPU kabupaten/kota disusun berdasarkan abjad serta diajukan dengan disertai salinan berkas administrasi.

Pelanggaran ini bisa dilihat dari hasil pengumuman 10 besar yang dibuat Timsel Jateng 5.

Peserta asal Kabupaten Rembang ini menambahkan hasil penilaian Timsel Jateng 5 yang tidak mencantumkan nilai rekam jejak peserta merupakan tindakan yang keliru dan patut diduga wujud ketidakprofesionalan dan abai terhadap  nilai transparansi.

Pihaknya menduga Timsel Jateng 5 tidak memiliki standar yang jelas saat memilih nama 10 besar.

Kondisi itu diperparah dengan belum adanya aturan standar terkait kelulusan calon anggota KPUD, sehingga hak itu rawan disalahgunakan.

Penilaian Timsel Jateng 5 cenderung subjektif, tidak objektif sebagaiman amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Banyak peserta calon anggota KPUD yang lolos 10 besar yang belum memiliki pengalaman kepemiluan. Tapi yang paling dikhawatirkan ada yang sejak awal terindikasi tidak netral, ini bahaya untuk legitimasi Pemilu 2024," jelas mantan KPU Kabupaten Kudus periode 2008 - 2013 ini.

Koordinator Forpepmuria Cahyo Maryadi mengatakan karena indikasi pelanggaran terkait proses seleksi calon KPUD wilayah Jateng 5 masuk kategori TSM, maka pihaknya mendesak KPU RI bersikap dan bertindak untuk menyelamatkan proses rekrutmen calon penyelenggara Pemilu 2024 ini.

Forpepmuria, kata dia mendesak KPU RI menyatakan Berita Acara Nomor 13/TIMSELKK-GEL.6-BA/03/33-5/2023 tanggal 28 Juli Tahun 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Tengah 5 Periode 2023-2028 dan pengumuman Tim Seleksi Jawa Tengah 5 Nomor: 14/TIMSELKK-GEL.6-PU/03/33-5/2023 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Pada Provinsi Jawa Tengah 5 Periode 2023-2028 dinyatakan tidak sah dan atau dibatalkan serta prosesnya diulang kembali.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved