Berita Kudus
Sat Lantas Polres Kudus Menindak Pengguna Knalpot Brong Buntut Keprihatinan Kapolda Jateng
Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kudus melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong pada Jumat (11/8/2023).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kudus melakukan tindakan tegas terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong pada Jumat (11/8/2023).
Tindakan ini merupakan respons terhadap keprihatinan yang disampaikan oleh Kapolda Jawa Tengah mengenai keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang masih berlanjut.
Kapolres Kudus, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasat Lantas Polres Kudus, AKP Ivan Prabowo, menyampaikan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong dilakukan sebagai bagian dari usaha untuk menjaga ketertiban umum.
Baca juga: Dicurhati Warga, Polres Kudus Langsung Tindak Pemotor Knalpot Brong
Selain itu, tindakan ini juga dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kerawanan dan gangguan yang dapat muncul akibat penggunaan kendaraan dengan knalpot brong.
"Kami melakukan penindakan secara langsung terhadap pelanggaran yang terlihat dengan jelas, terutama kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak standar. Langkah ini dilakukan atas arahan langsung dari Kapolda melalui Dirlantas Polda Jawa Tengah," ungkap AKP Ivan Prabowo pada Jumat (11/8/2023).
Kasat Lantas menjelaskan bahwa dalam waktu empat hari, pihaknya berhasil melakukan tindakan terhadap 33 kendaraan yang menggunakan knalpot brong.
"Sebagian besar dari pelanggar ini adalah para remaja. Kami memberikan sanksi tilang kepada mereka dan menginstruksikan untuk mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar," terang AKP Ivan Prabowo.
Kasat Lantas menegaskan bahwa penindakan terhadap penggunaan knalpot brong akan terus ditingkatkan, terutama pada malam Minggu di wilayah Kudus.
Hal ini karena banyak aduan dari masyarakat yang merasa terganggu akibat suara knalpot brong yang mengganggu ketenangan.
Oleh karena itu, Polres Kudus tidak akan ragu-ragu untuk melakukan tindakan terhadap pengendara motor yang menggunakan knalpot brong.
"Kami akan terus melaksanakan upaya penertiban. Kami juga akan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, terutama kepada para remaja dan pelajar sekolah menengah. Kami menilai bahwa pelajar adalah salah satu kelompok yang rentan melanggar peraturan lalu lintas," tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kelompok pelajar perlu mendapat perhatian khusus. Oleh karena itu, diperlukan sosialisasi secara berkala di sekolah-sekolah.
"Selain melakukan tindakan penegakan hukum melalui tilang, kami juga akan terus melaksanakan kegiatan sosialisasi. Sosialisasi ini mencakup pemahaman tentang aturan lalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong. Suara bising yang dihasilkan oleh knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum," pungkasnya. (Rad)
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.