Berita Kudus
Razia Balap Liar Polres Kudus: 31 Kendaraan Disita, Pemuda Diminta Patuhi Aturan
Upaya tegas dilakukan oleh Polres Kudus, Polda Jawa Tengah dalam menanggulangi aksi balap liar yang meresahkan.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Upaya tegas dilakukan oleh Polres Kudus, Polda Jawa Tengah dalam menanggulangi aksi balap liar yang meresahkan. Tindakan ini tak lepas dari kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban di jalan.
Razia yang dilaksanakan juga melibatkan penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot brong yang sering mengganggu ketenangan di sekitar Jalan Boulevard, berlokasi di belakang Hotel Ghripta, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.
AKBP Dydit Dwi Susanto, Kapolres Kudus, mengungkapkan bahwa tindakan operasi ini berhasil mengamankan sebanyak 31 sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar, serta kendaraan dengan knalpot brong yang menyebabkan keributan.
Baca juga: Penindakan Balap Liar di Pati, 52 Sepeda Motor Ditilang dan Disita
"Pada kegiatan Rabu (9/8/2023) sore kemarin, kami berhasil mengamankan total 31 sepeda motor," tutur AKBP Dydit Dwi Susanto pada Kamis (10/8/3023).
Kapolres menegaskan bahwa tindakan razia ini dipicu oleh laporan masyarakat yang resah atas perilaku para pemuda yang melakukan aksi balap liar terutama saat sore hari di lokasi tersebut.
Tidak hanya itu, kebisingan yang dihasilkan oleh suara kendaraan yang digunakan juga memberikan dampak negatif pada masyarakat dan pengguna jalan.
"Kami merespons laporan masyarakat dan segera bergerak menuju lokasi insiden," tambahnya.
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan sekitar 31 motor yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan standar pabrik, termasuk knalpot brong, ban yang tidak sesuai, spion yang hilang, serta pengendara yang tidak menggunakan helm.
"Kami mengimbau kepada pemuda-pemuda ini untuk menghindari melakukan aksi balap liar. Jika masih terdapat pelanggaran semacam itu, kami akan mengambil tindakan tegas," tegas AKBP Dydit Dwi Susanto.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa mayoritas pelanggar adalah anak-anak sekolah. Semua kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran ini dikenai sanksi, dan untuk mendapatkan kembali kendaraan mereka, pemilik harus memastikan kendaraan telah memenuhi standar pabrik serta menyertakan surat pernyataan yang menjamin tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.
"Orang tua harus hadir saat pengambilan kendaraan dan menyatakan komitmen untuk mematuhi standar pabrik serta berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran," tambahnya.
AKBP Dydit Dwi Susanto berharap bahwa tindakan penindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga kejadian aksi balap liar seperti ini tidak akan terulang di masa mendatang.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aksi balap liar atau kejahatan lainnya. Hal ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban bersama," tutupnya. (Rad)*
| 1.500 Paket Sembako BRI Peduli untuk Warga Miskin Diserahkan Melalui Karang Taruna Kudus |
|
|---|
| TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
|
|---|
| PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
|
|---|
| Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
|
|---|
| Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
|
|---|
