Berita Kudus

Razia Balap Liar Polres Kudus: 31 Kendaraan Disita, Pemuda Diminta Patuhi Aturan

Upaya tegas dilakukan oleh Polres Kudus, Polda Jawa Tengah dalam menanggulangi aksi balap liar yang meresahkan.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
Polres Kudus
Polres Kudus Melakukan Razia Balap Liar di Jalan Boulevard (belakang Hotel Ghripta), Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Upaya tegas dilakukan oleh Polres Kudus, Polda Jawa Tengah dalam menanggulangi aksi balap liar yang meresahkan. Tindakan ini tak lepas dari kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan dan ketertiban di jalan.

Razia yang dilaksanakan juga melibatkan penertiban terhadap kendaraan dengan knalpot brong yang sering mengganggu ketenangan di sekitar Jalan Boulevard, berlokasi di belakang Hotel Ghripta, Desa Jati Wetan, Kecamatan Jati, Kudus.

AKBP Dydit Dwi Susanto, Kapolres Kudus, mengungkapkan bahwa tindakan operasi ini berhasil mengamankan sebanyak 31 sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk aksi balap liar, serta kendaraan dengan knalpot brong yang menyebabkan keributan.

Baca juga: Penindakan Balap Liar di Pati, 52 Sepeda Motor Ditilang dan Disita

"Pada kegiatan Rabu (9/8/2023) sore kemarin, kami berhasil mengamankan total 31 sepeda motor," tutur AKBP Dydit Dwi Susanto pada Kamis (10/8/3023).

Kapolres menegaskan bahwa tindakan razia ini dipicu oleh laporan masyarakat yang resah atas perilaku para pemuda yang melakukan aksi balap liar terutama saat sore hari di lokasi tersebut.

Tidak hanya itu, kebisingan yang dihasilkan oleh suara kendaraan yang digunakan juga memberikan dampak negatif pada masyarakat dan pengguna jalan.

"Kami merespons laporan masyarakat dan segera bergerak menuju lokasi insiden," tambahnya.

Dalam razia tersebut, petugas berhasil menemukan sekitar 31 motor yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan standar pabrik, termasuk knalpot brong, ban yang tidak sesuai, spion yang hilang, serta pengendara yang tidak menggunakan helm.

"Kami mengimbau kepada pemuda-pemuda ini untuk menghindari melakukan aksi balap liar. Jika masih terdapat pelanggaran semacam itu, kami akan mengambil tindakan tegas," tegas AKBP Dydit Dwi Susanto.

Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa mayoritas pelanggar adalah anak-anak sekolah. Semua kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran ini dikenai sanksi, dan untuk mendapatkan kembali kendaraan mereka, pemilik harus memastikan kendaraan telah memenuhi standar pabrik serta menyertakan surat pernyataan yang menjamin tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.

"Orang tua harus hadir saat pengambilan kendaraan dan menyatakan komitmen untuk mematuhi standar pabrik serta berjanji untuk tidak mengulangi pelanggaran," tambahnya.

AKBP Dydit Dwi Susanto berharap bahwa tindakan penindakan ini akan memberikan efek jera kepada para pelanggar, sehingga kejadian aksi balap liar seperti ini tidak akan terulang di masa mendatang.

"Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aksi balap liar atau kejahatan lainnya. Hal ini diharapkan dapat menjaga keamanan dan ketertiban bersama," tutupnya. (Rad)*

 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved