Berita Pati
Penindakan Balap Liar di Pati, 52 Sepeda Motor Ditilang dan Disita
Warga Pati kembali resah dengan maraknya aksi balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS), wilayah Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Warga Pati kembali resah dengan maraknya aksi balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS), wilayah Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati.
Menanggapi keluhan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pati dan Polsek Pati melakukan penindakan tegas terhadap pelaku balap liar pada Minggu (2/7/2023) dini hari.
Operasi penindakan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, dan melibatkan 55 personel gabungan.
Baca juga: Aksi Balap Liar Marak di Awal Ramadan, Polres Jepara Amankan Tiga Sepeda Motor Drage Race
"Kami melakukan penindakan terhadap aksi balap liar ini sebagai respons atas keluhan masyarakat dan juga sebagai langkah konkret dalam mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong," ujar Asfauri.
Asfauri menekankan bahwa aksi balap liar sangat berbahaya, tidak hanya bagi pelaku balap liar itu sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.
Selain itu, pelaku balap liar juga seringkali tidak mematuhi aturan keselamatan berkendara.
Oleh karena itu, operasi penindakan balap liar ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Dalam operasi tersebut, Sat Lantas Polresta Pati berhasil menjatuhkan tilang sebanyak 52 unit sepeda motor dan menyita 16 sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar. Selain itu, 36 sepeda motor dengan knalpot brong juga turut ditilang dan disita oleh polisi.
"Selain memberikan sanksi tilang, kami juga melakukan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pelanggar mengenai larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) dan bahaya aksi balap liar," tambah Asfauri.
Asfauri menjelaskan bahwa bagi mereka yang tertangkap dalam operasi ini, sepeda motor yang ditahan dapat diambil kembali setelah menjalani proses sidang di Mal Pelayanan Publik (MPP), membayar denda, menyertakan kelengkapan surat kendaraan yang sah, dan memastikan panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jalan P. Sudirman No. 73, Pati. (*)
Sudewo Tolak Mundur, Demo Besar-besaran Tuntut Bupati Pati Lengser Ricuh |
![]() |
---|
DPRD Pati Bentuk Hak Angket dan Buka Peluang Pemakzulan Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Sudewo Batalkan Kenaikan PBB 250 Persen, Warga Pati Tetap Gelar Aksi Demo |
![]() |
---|
YDIB Gelar Vaksinasi Influenza dan Beri Susu untuk Anak Pekerja BRI Pati: Penting Jaga Kesehatan |
![]() |
---|
Viral Warga Pati Temukan Uang Dibungkus Plastik di Kali, Berikut Pengkuan Romdloni |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.