Berita Pati

Penindakan Balap Liar di Pati, 52 Sepeda Motor Ditilang dan Disita

Warga Pati kembali resah dengan maraknya aksi balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS), wilayah Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati.

Polresta Pati
Satlantas Polresta Pati merazia puluhan pelaku balap liar dan pesepeda motor berknalpot brong di Jalur Lingkar Selatan (JLS) Pati, Minggu (2/7/2023) dini hari. 

TRIBUNMURIA.COM, PATI - Warga Pati kembali resah dengan maraknya aksi balap liar di Jalur Lingkar Selatan (JLS), wilayah Desa Mustokoharjo, Kecamatan Pati.

Menanggapi keluhan masyarakat, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Pati dan Polsek Pati melakukan penindakan tegas terhadap pelaku balap liar pada Minggu (2/7/2023) dini hari.

Operasi penindakan tersebut dipimpin oleh Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Asfauri, dan melibatkan 55 personel gabungan.

Baca juga: Aksi Balap Liar Marak di Awal Ramadan, Polres Jepara Amankan Tiga Sepeda Motor Drage Race

"Kami melakukan penindakan terhadap aksi balap liar ini sebagai respons atas keluhan masyarakat dan juga sebagai langkah konkret dalam mewujudkan Pati Zero Knalpot Brong," ujar Asfauri.

Asfauri menekankan bahwa aksi balap liar sangat berbahaya, tidak hanya bagi pelaku balap liar itu sendiri, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.

Selain itu, pelaku balap liar juga seringkali tidak mematuhi aturan keselamatan berkendara.

Oleh karena itu, operasi penindakan balap liar ini juga bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.

Dalam operasi tersebut, Sat Lantas Polresta Pati berhasil menjatuhkan tilang sebanyak 52 unit sepeda motor dan menyita 16 sepeda motor yang terlibat dalam aksi balap liar. Selain itu, 36 sepeda motor dengan knalpot brong juga turut ditilang dan disita oleh polisi.

"Selain memberikan sanksi tilang, kami juga melakukan edukasi dan imbauan secara humanis kepada para pelanggar mengenai larangan penggunaan knalpot tidak standar (brong) dan bahaya aksi balap liar," tambah Asfauri.

Asfauri menjelaskan bahwa bagi mereka yang tertangkap dalam operasi ini, sepeda motor yang ditahan dapat diambil kembali setelah menjalani proses sidang di Mal Pelayanan Publik (MPP), membayar denda, menyertakan kelengkapan surat kendaraan yang sah, dan memastikan panel kendaraan sesuai standar di kantor Unit Gakkum Sat Lantas Polresta Pati Jalan P. Sudirman No. 73, Pati. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved