Berita Jepara

61 Perusahaan Penyalur TKI Beroperasi di Jepara, Samiadji: P3MI Seluruhnya dari Luar Daerah

61 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) beroperasi dan merekturt calon TKI di Jepara. Seluruh perusahaan itu berasal dari luar daerah

TribunBanyumas.com
Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI)/Pekerja Migran Indonesia (PMI)/Buruh Migran Indonesia. 

TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - 61 perusahaan penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) beroperasi dan melakukan perekrutan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Buruh Migran Indonesia (BMI), di wilayah Kabupaten Jepara.

Dari 61 perusahaan penyalur TKI tersebut, kesemuanya berasal dari luar daerah, tak satu pun yang berasal dari Jepara.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskop UKM Nakertrans) Kabupaten Jepara, Samiadji.

Baca juga: Tipu 19 Calon PMI Jepara, 2 Tersangka Human Trafficking Terancam 10 Penjara dan Denda Rp15 Miliar

Baca juga: Bisnis Menggiurkan Tindak Pidana Perdagangan Orang, W Dapat Fee Rp 30 Juta Tiap 1 Korban

Baca juga: Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jateng Capai 26 Kasus, Jumlah Korban 1.305 Orang

Ia mengatakan selama ini Kabupaten Jepara menjadi wilayah perekrutan calon PMI.

Perekrutan itu dilaksanakan oleh 61 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI.

Perusahaan-perusahaan itu berasal dari beberapa kabupaten yang tersebar di Jawa Timur dan Jawa Barat. 

Mereka menempatkan PMI di sejumlah negara tujuan, di antaranya Taiwan, Jepang, Korea Selatan, Polandia, dan yang lainnya.

Sejumlah negara itu memperkerjakan PMI di sektor pelayaran dan karyawan pabrik.

Hingga April 2023, sebanyak 58 calon PMI telah registrasi atau pengajuan identitas CPMI ke pihaknya.

Jumlah tersebut didominasi oleh CPMI perempuan sebanyak 34 orang. Sisanya adalah laki-laki. 

Menurutnya, CPMI yang mendatangi Dinkopukmnarkertans Jepara adalah yang sesuai prosedur.

Beberapa prosedur yang harus dipenuhi oleh CPMI di antaranya, persetujuan dari keluargga.

Suami atau istri bagi yang sudah berkeluarga. Atau orang tua kandung bagi yang belum menikah.

“Kalau tidak sesuai prosedur kami tidak mengeluarkan rekomendasi,” kata Samiadji.

Korban perdagangan orang tak urus dokumen sesuai prosedur

Dia menjelaskan CPMI yang menjadi korban perdagangan orang selama ini berangkat ke luar negeri melalui perantara perorangan.

Jadi ia tidak mengurus keberangkatan sesuai prosedur.

Mereka diperantarai oleh orang dekatnya atau pertemanan yang sudah lebih dulu menjadi PMI.

Sehingga tidak pernah mendatangi pihaknya untuk mengurus keberangkatan.

Menurutnya, pengajuan rekomendasi ini adalah kewajiban dari CPMI.

Dari proses pengajuan ini, pihaknya bisa mengetahui nama P3MI, dari mana ia mendapatkan informasi pekerjaan, jenis pekerjaan apa, serta mekanisme pembayaran gaji.

Kemudian pihaknya juga memverifikasi kevalidan P3MI.

Karena kebanyakan perusahaan tersebut dari luar Jepara, maka proses verifikasi dilakukan dengan cara video call.

Saat pengurusan rekomendasi ini, CPMI wajib didampingi oleh keluarga.

Samiadji menambahkan pada 2022 lalu, sebanyak 290 CPMI telah mengurus rekomendasi atau registrasi ke pihaknya.

Rata-rata, kata dia, dalam setahun jumlah PMI asal Jepara sekira 200an orang.

19 calon TKI di Jepara jadi korban perdagangan orang

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Jepara berhasil membekuk pria berinisial AJS (40) dan perempuan berinisial K (49).

Dua tersangka itu telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menerangkan aksi mereka merugikan 19 warga Jepara.

Dengan rincian, 18 korban dari tersangka AJS dan 1 korban dari tersangka K.

Para korban adalah calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang akan bekerja ke luar negeri.

Sebelum berangkat mereka diminta menyetor sejumlah uang kepada tersangka.

Kapolres Jepara menjabarkan nilai uang setoran kepada tersangka sekira Rp30 juta.

Adapun negara tujuan yakni Korea Selatan dan Polandia.

Untuk negara Korea Selatan, rencananya calon PMI bekerja di bidang pelayaran.

Sementara mereka yang akan berangkat ke Polandia rencananya bekerja sebagai karyawan pabrik.

Namun mereka menyetor uang kepada tersangka, mereka tidak diberangkatkan ke negara tujuan. 

Kapolres menambahkan, dua tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 81 juncto 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 378 KUHP.

“Para pelaku diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” jelasnya saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Selasa (13/6/2023).

Dari dua tersangka, pihaknya menyita barang bukti kwitansi, papan tulis yang berisi daftar nama crew Korea Selatan dan jadwal penerbangan, satu buku catatam daftar TKI, dan 1 handphone Oppo.

Atas kejadian ini, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengimbau kepada masyarakat agar selektif terkait perekrutan menjadi PMI.

Apabila menemukan tindak pidana serupa, dia meminta melapor ke pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga Jepara menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mereka sebelumnya berniat menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) ke luar negeri. 

Mereka menghubungi pria berinisial AJS (40), warga Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

AJS kini telah ditetapkan tersangka oleh Polres Jepara.

Salah seorang korban menceritakan, ia datang ke rumah AJS pada Februari 2021 lalu.

Di rumah itu, ia mendaftar sebagai PMI yang akan bekerja ke Polandia.

Dalam pertemuan itu, korban bernegosiasi denga tersangka ihwal biaya pemberangkatan.

Pelaku meminta biaya sebesar Rp30 juta. Kemudian korban menyetor Rp2, 5 juta sebagai biaya pembuatan paspor.

Sebulan kemudian, korban memberi uang Rp12 jura sebagai pelunasan uang muka. 

Akhir Maret korban juga memberi uang kepada tersangka sebesar Rp5,5 juta.

Lalu korban memberi uang Rp3 juta untuk pembuatan seragam.

Korban dijanjikan berangkat Agustus 2021.

Namun hingga bulan demi bulan terlewati dan tahun berganti, korban tak diberangkatkan oleh tersangka.

Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari mengatakan tersangka AJS dibekuk pada dini hari tadi, Sabtu (10/6/2023).

"Dia sudah ditahan di Polres Jepara," terangnya.

Tersangka AJS dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (*)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved