Berita Kudus

Buruh Rokok Kudus Kirimkan 30 Tumpeng Tembakau ke Presiden & DPR, Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Buruh rokok di Kudus kirimkan 30 tumpeng tembakau ke Presiden Jokowi, sebagai wujud penolakan keras mereka atas pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

|
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Sejumlah perempuan buruh rokok di Kudus membawa tumpeng tembakau untuk dikirimkan ke Presiden dan DPR RI sebagai wujud penolakan keras mereka terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, Minggu (28/5/2023). 

Perwakilan buruh rokok di Kudus kirimkan 30 tumpeng tembakau ke Presiden Jokowi, sebagai wujud penolakan keras mereka atas pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Para buruh rokok melalui Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja (SP) Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (RTMM) PT Djarum, bersama Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok Tembakau Makanan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Kudus menyiapkan 30 Tumpeng yang terbuat dari tembakau.

Tumpeng-tumpeng tersebut dibuat dalam rangka HUT ke-30 FSP RTMM-SPSI, Minggu (28/5/2023) di Taman Balai Jagong Kudus, selanjutnya bakal diteruskan kepada Presiden dan DPR RI. 

Ketua PUK SP RTMM PT Djarum, Ali Muslikin mengatakan, tumpeng tembakau ini sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law.

Baca juga: Ihwal RUU Kesehatan Omnibus Law, Bupati Hartopo: Kita Harap Industri Rokok Kudus Tak Terdampak

Baca juga: Rokok Dikelompokkan Jadi Satu dengan Narkotika dan Psikotropika, Ini Reaksi Keras Buruh di Kudus

Baca juga: Tegas Tolak Keras RUU Kesehatan Omnibus Law, APTI Dukung Senopati Tembakau Jadi Presiden 2024

 

Utamanya pasal 154 ayat (3) yang menyetarakan atau menggolongkan tembakau dengan zat adiktif seperti narkotika dan psikotropika.

Kondisi ini disinyalir bakal menimbulkan polemik baru di bidang pertembakauan, sehingga bisa menimbulkan pro dan kontra di kalangan pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT), pekerja atau buruh rokok, petani, dan beberapa pihak terkait. 

Ali menyebut, momentum gebyar pekerja rokok Kudus dalam rangka memperingati HUT FSP RTMM-SPSI ini jadi modal bagus untuk menyuarakan pendapat dan harapan atas regulasi-regulasi pemerintah yang dinilai tidak berpihak bisa dihilangkan. 

Sebanyak 11.176 pekerja rokok mewakili 77.500-an pekerja rokok yang ada di Kabupaten Kudus dengan tegas menolak RUU Kesehatan Pasal 154 ayat (3). Pasal tersebut dinilai bakal mengancam keberlangsungan pekerja rokok, baik dari sisi pendapatan, maupun keterjaminan sosial. 

"Kami ingin merefleksikan dan menegaskan kembali akan pentingnya eksistensi serikat pekerja untuk terus menjadi pelindung, pembela, pejuang hak dan kepentingan para pekerja."

"Serta berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya secara demokratis, profesional dan berintegritas," terangnya. 

Ali menyebut, keberadaan serikat pekerja ikut bertanggungjawab atas kelangsungan industri rokok, makanan dan minuman yang merupakan sawah ladang para anggotanya.

Melalui senam massal dan pembuatan puluhan tumpeng tembakau, lanjut dia, sebagai bentuk upaya memperjuangkan nasib para pekerja rokok. 

"Pekerja di seluruh Indonesia berharap agar pemerintah dan semua pihak terkait ikut mendorong eksistensi dan pertumbuhan sektor industri."

"Agar ada keterjaminan pekerjaan, penghasilan, dan perlindungan sosial pekerja rokok di masa-masa mendatang," ucapnya. 

Ali menegaskan, pekerja rokok tidak anti regulasi. Namun, meminta agar regulasi yang ada hendaknya dibuat dengan cara yang adil, serta mempertimbangkan seksama dampak yang bisa ditimbulkan.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved