Berita Kudus
Ihwal RUU Kesehatan Omnibus Law, Bupati Hartopo: Kita Harap Industri Rokok Kudus Tak Terdampak
Bupati Kudus, Hartopo, angkat suara ihwal RUU Kesehatan Omnibus Law. Hartopo berharap RUU Kesehatan tak berdampak negatif bagi industri rokok di Kudus
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Bupati Kudus, HM Hartopo angkat bicara terkait adanya Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan yang menjadi perbincangan banyak kalangan.
Utamanya menyoroti Pasal 154 Ayat (3) yang berisi tentang penggolongan produk tembakau dalam satu jenis dengan narkotika dan psikotropika.
Menurut Bupati, hal ini masih dalam bentuk rancangan, artinya belum menjadi keputusan pasti dalam sebuah produk hukum.
Dengan harapan, pemerintah pusat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut dapat mengesahkan produk hukum yang terbaik.
Mengingat Kabupaten Kudus menjadi salah satu daerah sentra pengolahan tembakau menjadi rokok.
"Mudah-mudahan aturan yang ada nantinya tidak berdampak pada perusahaan rokok di Kudus," terangnya, Jumat (12/5/2023).
Hartopo menjelaskan, selama ini kehadiran perusahaan rokok di Kabupaten Kudus banyak menyerap tenaga kerja yang tersebar di Kota Kretek.
Jika wacana penggolongan tembakau masuk dalam jenis narkotika dan psikotropika, dikhawatirkan akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan rokok yang ada.
Sehingga dimungkinkan bisa memacu peningkatan angka pengangguran.
"Kalau ada aturan yang menggerus pabrik rokok, Pemda juga akan disibukkan untuk mencari solusi lain."
"Mudah-mudahan ada kajian, kita akan upayakan dan konsultasi dengan pemerintah pusat," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus menolak tegas isi dari Pasal 154 Ayat (3) Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan yang menggolongkan produk tembakau dalam satu jenis dengan narkotika dan psikotropika.
KSPSI tola RUU Kesehatan Omnibus Law
Penolakan disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas.
Kata dia, jika Pasal 154 Ayat (3) RUU Tentang Kesehatan disahkan, nantinya akan berdampak pada keberlangsungan para pekerja rokok, termasuk para pengusaha rokok dan petani tembakau.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Bupati-Kudus-HM-Hartopo-19323.jpg)