Berita Kudus

Ihwal RUU Kesehatan Omnibus Law, Bupati Hartopo: Kita Harap Industri Rokok Kudus Tak Terdampak

Bupati Kudus, Hartopo, angkat suara ihwal RUU Kesehatan Omnibus Law. Hartopo berharap RUU Kesehatan tak berdampak negatif bagi industri rokok di Kudus

Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Bupati Kudus, HM Hartopo, berharap agar RUU Kesehatan Omnibus Law tak berdampak pada eksistensi industri rokok di Kudus. 

Pekerja rokok bakal terancam tiga hal jika pasal tersebut benar-benar disahkan. Termasuk semakin ketatnya peraturan tentang pertembakauan bakal berdampak pada produktivitas rokok di Kabupaten Kudus. 

Kondisi tersebut bakal berpengaruh pada ancaman kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, dan ancaman kehilangan jaminan sosial bagi buruh.

Andreas menambahkan, isi dalam pasal tersebut dinilai akan mengancam keberlangsungan usaha rokok di Kabupaten Kudus. Mengingat jumlah pabrik rokok di Kota Kretek cukup banyak sebagai penyuplai produk rokok di Indonesia. 

"Kalau sampai disahkan, buat pekerja siap-siap saja. Ancaman kehilangan pekerjaan, ancaman kehilangan pendapatan, juga ancaman kehilangan jaminan sosial bagi pekerja."

"Tiga hal ini yang nantinya bisa berdampak, kalau petani dan pengusaha malah bisa lebih parah," terangnya baru-baru ini. 

Andreas menjelaskan, selain hal di atas, adanya Pasal 154 ayat 3 RUU tentang Kesehatan bakal merubah kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi produk hasil tembakau.

Aturan terkait hal-hal yang berkaitan dengan rokok atau tembakau pun akan menjadi lebih ketat, sehingga bisa menyulitkan para pengusaha bidang tembakau, pekerja atau buruh, petani hingga masyarakat secara luas. 

"Kami bakal berjuang mati-matian agar Pasal 154 ini tidak disahkan," tegasnya. 

Diketahui bahwa di dalam Pasal 154 ayat (3) pada Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan berisi tentang rencana pengelompokan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif di dalam kategori yang sama.

Kondisi ini disinyalir bakal menimbulkan polemik baru di bidang pertembakauan, sehingga bisa menimbulkan pro dan kontra hingga di kalangan masyarakat bawah.

Utamanya bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) mulai dari petani, pekerja, pedagang, hingga konsumen. 

Jika RUU tersebut disahkan dan memuat pasal-pasal termasuk yang ada dalam Pasal 154 ayat (3), semua pihak yang berkaitan dengan pertembakauan bakal menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Konsumen hingga produsen tembakau bisa saja tidak terlindungi secara konstitusional.

Bahkan, petani tembakau dapat kehilangan komoditas tembakau jika dipersepsikan sama dengan narkorika oleh aparat hukum. Sementara pekerja roko bakal kehilangan pendapatannya.

Dalam draft RUU Kesehatan, Pasal 154 Ayat (3) berbunyi, zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.

Sehingga muncul konsekuensi hukum yang akan menyamakan proses produksi dan distribusi barang-barang adiktif tersebut. (sam)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved