Berita Kudus

Buruh Rokok Kudus Kirimkan 30 Tumpeng Tembakau ke Presiden & DPR, Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law

Buruh rokok di Kudus kirimkan 30 tumpeng tembakau ke Presiden Jokowi, sebagai wujud penolakan keras mereka atas pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.

|
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Saiful Masum
Sejumlah perempuan buruh rokok di Kudus membawa tumpeng tembakau untuk dikirimkan ke Presiden dan DPR RI sebagai wujud penolakan keras mereka terhadap RUU Kesehatan Omnibus Law, Minggu (28/5/2023). 

Karena di dalam salah satu pasalnya dinilai bakal merugikan pekerja rokok dan pihak-pihak yang berkaitan dengan industri rokok. 

Menurut dia, rencana penggolongan tembakau dengan narkotika dan psikotropika yang tertera dalam pasal 154 dikhawatirkan bakal mengancam pekerjaan dan penghasilan pekerja rokok. 

Pihaknya berjanji akan berjuang sekuat tenaga agar pasal-pasal yang dimungkinkan bisa berdampak buruk bagi keberlangsungan pekerja rokok, agar bisa dihapus. 

"Kami terus berupaya memperjuangkan para pekerja, menolak penggolongan tembakau dengan jenis narkoba."

"Bila aspirasi kami gak didengar, kami akan turun besar-besaran di Jakarta," tegasnya.

Seorang pekerja rokok SKT Megawon 1, Devi N. Fassa (21) mengatakan, jika tembakau digolongkan dengan narkotika, bisa berdampak pada dunia usaha pertambakauan. 

Jika hal itu terjadi, kata dia, maka nasib pekerja rokok juga bakal terancam. 

Devi menyebut, tembakau tidak seharusnya digolongkan dengan narkotika.

Karena dampaknya nanti menjadi barang terlarang yang tidak bisa diproduksi atau diperjualbelikan bebas. 

"Jika sampai ini terjadi (penggolongan tembakau dengan narkotika, red), bisa mengancam nasib pekerja rokok."

"Karena selama ini menjadi sumber penghidupan kami. Tembakau ini menurut kami termasuk bahan makanan, bukan narkotika," tuturnya. (Sam)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved