Berita Kudus
Rokok Dikelompokkan Jadi Satu dengan Narkotika dan Psikotropika, Ini Reaksi Keras Buruh di Kudus
DPC KSPSI Kabupaten Kudus menolak tegas isi dari Pasal 154 Ayat (3) Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus menolak tegas isi dari Pasal 154 Ayat (3) Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan yang menggolongkan produk tembakau sama satu jenis dengan narkotika dan psikotropika.
Penolakan disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Andreas.
Kata dia, jika Pasal 154 Ayat (3) RUU Tentang Kesehatan disahkan, nantinya akan berdampak pada keberlangsungan para pekerja rokok, termasuk para pengusaha rokok dan petani tembakau.
Andreas menjelaskan, pekerja rokok bakal terancam tiga hal jika pasal tersebut benar-benar disahkan. Termasuk semakin ketatnya peraturan tentang pertembakauan bakal berdampak pada produktivitas rokok di Kabupaten Kudus.
Kondisi tersebut, lanjut dia, bakal berpengaruh pada ancaman kehilangan pekerjaan, kehilangan pendapatan, dan ancaman kehilangan jaminan sosial bagi buruh.
Andreas menjelaskan, kondisi tersebut tidak langsung berdampak pada pekerja rokok, namun dapat mengancam keberlangsungan usaha rokok di Kabupaten Kudus. Mengingat jumlah pabrik rokok di Kota Kretek cukup banyak sebagai penyuplai produk rokok di Indonesia.
"Kalau sampai disahkan, buat pekerja siap-siap saja. Kalau kondisi perusahaan rokok terdampak, ancaman kehilangan pekerjaan, ancaman kehilangan pendapatan, juga ancaman kehilangan jaminan sosial bagi pekerja. Tiga hal ini yang nantinya bisa berdampak, kalau petani dan pengusaha malah bisa lebih parah," terangnya, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Buruh Rokok di Jateng Tolak Rencana Revisi PP Nomor 109, Ini Alasannya
Baca juga: Vape Dilarang! Nekat Gunakan atau Impor Rokok Elektrik Bisa Dipenjara atau Didenda Rp114 Juta
Andreas menjelaskan, selain hal di atas, adanya Pasal 154 ayat 3 RUU tentang Kesehatan bakal merubah kebiasaan masyarakat dalam mengkonsumsi produk hasil tembakau.
Aturan terkait hal-hal yang berkaitan dengan rokok atau tembakau pun akan menjadi lebih ketat, sehingga bisa menyulitkan para pengusaha bidang tembakau, pekerja atau buruh, petani hingga masyarakat secara luas.
"Kami akan mati-matian agar Pasal 154 ini kalau bisa didrop dari RUU Kesehatan. Kami dapat kabar akan disahkan pada Juli mendatang, sudah dipansuskan. Kami sudah mulai buat petisi di Semarang, target kami Pasal 154 RUU Kesehatan hilang," tegasnya.
Diketahui bersama bahwa di dalam Pasal 154 ayat (3) pada Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan berisi tentang rencana pengelompokan produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika sebagai zat adiktif di dalam kategori yang sama.
Kondisi ini disinyalir bakal menimbulkan polemik baru di bidang pertembakauan, sehingga bisa menimbulkan pro dan kontra sampai di kalangan masyarakat bawah. Utamanya bagi pelaku Industri Hasil Tembakau (IHT) mulai dari petani, pekerja, pedagang, hingga konsumen.
Jika RUU tersebut disahkan dan memuat pasal-pasal termasuk yang ada dalam Pasal 154 ayat (3), semua pihak yang berkaitan dengan pertembakauan bakal menghadapi konsekuensi hukum yang serius. Konsumen hingga produsen tembakau bisa saja tidak terlindungi secara konstitusional.
Bahkan, petani tembakau dapat kehilangan komoditas tembakau jika dipersepsikan sama dengan narkorika oleh aparat hukum. Sementara pekerja bakal kehilangan pendapatan.
Dalam draft RUU Kesehatan, Pasal 154 Ayat (3) berbunyi, zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya. Sehingga muncul konsekuensi hukum yang akan menyamakan proses produksi dan distribusi barang-barang adiktif tersebut.
Baca juga: Ahmad Dhani Promosikan Rokok Dewa 19 Legend di Batang, Ini Profil Pabriknya
TMMD Kodim 0722/Kudus: Menjahit Asa, Membangun Masa Depan Desa Kandangmas di Lereng Muria |
![]() |
---|
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.