Berita Kudus

Rokok Dikelompokkan Jadi Satu dengan Narkotika dan Psikotropika, Ini Reaksi Keras Buruh di Kudus

DPC KSPSI Kabupaten Kudus menolak tegas isi dari Pasal 154 Ayat (3) Rancangan Undang-undang (RUU) Tentang Kesehatan

|
Penulis: Saiful MaSum | Editor: Muhammad Olies
zoom-inlihat foto Rokok Dikelompokkan Jadi Satu dengan Narkotika dan Psikotropika, Ini Reaksi Keras Buruh di Kudus
Tribunnews
Ilustrasi rokok.

Andreas menambahkan, deklarasi penandatanganan petisi terhadap penolakan Pasal 154 Ayat 3 RUU Kesehatan sudah mulai dilakukan. 

Dalam rangka menyelematkan nasib puluhan ribu pekerja rokok di Kabupaten Kudus, termasuk para pelaku usaha di bidang produksi rokok.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, Suhartoyo menambahkan, harus ada pergerakan dari para pekerja dalam rangka menyikapi RUU tentang Kesehatan. 

Saat ini, kata dia, sudah dimulai dengan pergerakan pembuatan petisi. Selanjutnya akan dilakukan diskusi bersama meramu sebuah konsep yang bisa dibawa ke Jakarta sebelum RUU tersebut disahkan.

"Momentum May Day atau Hari Buruh ini bukan suatu peristiwa buruh turun aksi (demo) untuk memperjuangkan sesuatu. Namun, berdialog, berdiskusi misalnya terkait tembakau masuk dalam pembahasan RUU Kesehatan, harus ada pergerakan membuat satu konsep. Kemudian dibahas di Jateng dan dibawa ke Jakarta. Supaya ada solusi atas keresahan yang timbul," tegasnya. (Sam)


 

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved