Berita Kudus

UMK Batalkan Pemecatan Kaprodi PGSD, Perlawanan Siti Masfuah Membuahkan Hasil

Yayasan Pembina UMK batalkan pemecetan Kaprodi PGSD Siti Masfuah. Mulai hari ini Siti Masfuah kembali jadi dosen dan jabat Kepala Prodi PGSD UMK.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Sejumlah civitas akademika UMK menyambut kembalinya Kaprodi PGSD UMK, Siti Masfuah, Selasa (16/5/2023). Yayasan Pembina UMK membatalkan pemecatan dan mengembalikan jabatan Siti Masfuah sebagai Kaprodi PGSD. 

“Hasil  pertemuan setelah kami menyampaikan koreksi dan masukan kami akan menunggu jawaban yayasan satu minggu sejak sabtu kemarin,” kata Wiyono.

Mengenai hal tersebut, Rektor UMK Profesor Darsono saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak memberikan komentar apa pun.

Mahasiswa UMK gelar aksi solidaritas untuk Siti Masfuah

Seratusan mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Prodi PGSD) Universitas Muria Kudus UMK) melakukan aksi demonstrasi, duduk di depan Rektorat, Sabtu (13/5/2023). 

Para mahasiswa dalam aksi duduk tersebut mengawal perundingan bipartit yang kedua, atas pemecatan Kaprodi PGSD Siti Masfuah dengan pihak Yayasan Pembina (YP) UMK.

Pada aksi tersebut selama proses perundingan bipartit, para mahasiswa mengumandangkan salawat dan berorasi.

Baca juga: Ketua Prodi PGSD UMK Dipecat, Diduga Hanya Gara-gara Ini

Sejumlah alat peraga demo bertuliskan tentang aksi solidaritas untuk dosen juga dibentangkan oleh para peserta aksi. 

"Kami ingin menuntut Bu Masfuah dikembalikan jadi Kaprodi kami."

"Bu Masfuah diberhentikan dengan tidak hormat karena alasan yang tidak jelas," jelas peserta aksi Muhammad Najibul Faiz di lokasi. 

Menurutnya, dosen yang dipecat tersebut adalah sosok pengajar yang bagus dan potensial.

Dituturkan, Masfuah dikenal sebagai dosen yang berdedikasi dan berprestasi.

Sementara itu, Amat Sholeh, kuasa hukum Masfuah mengatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke dinas terkait. 

"Dalam audiensi ini tidak ada pihak yang menemui kami, hanya sebatas staff saja."

"Tidak ada kejelasan, kami mengambil sikap bahwa bipartit sudah selesai persoalan ini akan kami bawa ke dinas terkait," jelasnya. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved