Berita Kudus

UMK Batalkan Pemecatan Kaprodi PGSD, Perlawanan Siti Masfuah Membuahkan Hasil

Yayasan Pembina UMK batalkan pemecetan Kaprodi PGSD Siti Masfuah. Mulai hari ini Siti Masfuah kembali jadi dosen dan jabat Kepala Prodi PGSD UMK.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Sejumlah civitas akademika UMK menyambut kembalinya Kaprodi PGSD UMK, Siti Masfuah, Selasa (16/5/2023). Yayasan Pembina UMK membatalkan pemecatan dan mengembalikan jabatan Siti Masfuah sebagai Kaprodi PGSD. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kepala Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK), Siti Masfuah, kembali menduduki jabatannya setelah sempat dipecat oleh yayasan tempatnya mengabdi.

Siti Masfuah yang dipecat secara tak prosedural oleh Yayasan Pembina UMK melakukan berbagai perlawanan.

Bahkan, sejumlah mahasiswa Prodi PGSD UMK juga menggelar aksi solidaritas dan mendesak rektorat  membatalkan pemecatan serta mengembalikan jabatan Siti Masfuah.

Baca juga: Mahasiswa UMK Melawan! Aksi di Depan Rektorat Tuntut Pembatalan Pemecetan Kaprodi PGSD

Baca juga: Ketua Prodi PGSD UMK Dipecat, Diduga Hanya Gara-gara Ini

Perjuangan Siti Masfuah menuntut keadilan dan aksi solidaritas mahasiswa Prodi PGSD UMK membuahkan hasil.

Kiwari, Yayasan Pembina UMK membatalkan pemecatan terhadap Siti Masfuah.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan YP UMK Nomor 03/YM/Kep/G.40.07/IV/2023 tentang Pencabutan Keputusan Pengurus YP UMK nomor 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023 tentang Pemberhentian Pegawai Tetap YP UMK.

Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Wahyu Wardhana dan Sekretaris Umum YP UMK Tono Martono ini, ditetapkan 15 Mei 2023.

Amat Sholeh, kuasa hukum Siti Masfuah membenarkan pembatalan pemecatan Kaprodi PGSD tersebut.

Dia menjelaskan, tim kuasa hukum Siti Masfuah sudah diundang untuk bertemu YP UMK beserta kuasa hukumnya pada Senin (15/5/2023) sore.

”Waktu itu pembicaraanya memang menyampaikan tentang pencabutan surat keputusan pemecatan."

"Dan Ibu Siti Masfuah sudah bisa kembali bekerja,” katanya, Selasa (16/5/2023).

Menurutnya Siti Masfuah per Selasa (16/5/2023) hari ini sudah kembali menjabat sebagai Kaprodi PGSD dan dosen UMK seperti jabatan sebelumnya.

Tim kuasa hukum dan kliennya menyambut baik dengan keputusan yang dinilai tepat yang saat ini sudah dikeluarkan pihak YP UMK itu.

”Kami sangat gembira, keputusan pemecatan itu sudah dicabut dan Ibu Siti Masfuah bisa bekerja kembali," ucapnya. 

"Pihak yayasan sudah memperbaiki keputusan mereka yang salah, karena Ibu Siti Masfuah tidak melakukan kesalahan apapun,” tambahnya.

Dipecat karena selenggarakan KKL

Sebelumnya diberitaan, Ketua Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK), Siti Masfuah, dipecat oleh Yayasan Pembina UMK.

Pemecatan tersebut ditengarai karena Masfuah menyelenggarakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) pada awal Februari lalu, sedangkan pihak rektorat tidak mengeluarkan izin atas kegiatan tersebut.

Kuasa Hukum Masfuah, Wiyono, mengatakan, pemecatan kliennya dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Sebab, jika sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harusnya ada surat peringatan atau SP 1, SP 2, dan SP 3 kepada kliennya.

“Setelah kami konfirmasi ternyata menyampaikan hanya tidak pernah memberikan itu (SP) dengan alasan sudah memberikan surat panggilan binaan selama 5 kali."

"Tapi setelah kami konfirmasi ternyata baru satu kali panggilan itu,” kata Wiyono.

Wiyono menjelaskan, perihal pemanggilan untuk binaan tersebut harusnya ada risalah. Pada kenyataannya risalah tersebut tidak ada tanda tangan dari Masfuah.

“Mulai dari proses paling kecil saja dia tidak (sesuai) prosedur,” kata Wiyono.

Pemecatan Masfuah sebagai dosen sekaligus Ketua Prodi PGSD UMK itu menuai kritik dari sejumlah mahasiswa dan dosen.

Posisi Masfuah sebagai dosen tetap dinilai memiliki banyak kiprah dan prestasi di bidang akademik.

Di antara mahasiswa yang menyampaikan kritik atas pemecatan Masfuah yakni Annisya’ Qonaah saat wisuda FKIP pada Selasa 9 Mei 2023.

Annisya menyampaikan kritiknya melalui puisi saat mewakili mahasiswa dalam sambutan wisuda fakultas. Kritiknya itu lantaran dia menilai Masfuah merupakan dosen yang dicintai mahasiswanya.

Mengenai polemik pemecatan tersebut, kata Wiyono, pihaknya telah bertemu dengan pihak Yayasan Pembina UMK pada 6 Mei 2023.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu jawaban atas koreksi dan masukan yang pihaknya sampaikan kepada yayasan.

“Hasil  pertemuan setelah kami menyampaikan koreksi dan masukan kami akan menunggu jawaban yayasan satu minggu sejak sabtu kemarin,” kata Wiyono.

Mengenai hal tersebut, Rektor UMK Profesor Darsono saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak memberikan komentar apa pun.

Mahasiswa UMK gelar aksi solidaritas untuk Siti Masfuah

Seratusan mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Prodi PGSD) Universitas Muria Kudus UMK) melakukan aksi demonstrasi, duduk di depan Rektorat, Sabtu (13/5/2023). 

Para mahasiswa dalam aksi duduk tersebut mengawal perundingan bipartit yang kedua, atas pemecatan Kaprodi PGSD Siti Masfuah dengan pihak Yayasan Pembina (YP) UMK.

Pada aksi tersebut selama proses perundingan bipartit, para mahasiswa mengumandangkan salawat dan berorasi.

Baca juga: Ketua Prodi PGSD UMK Dipecat, Diduga Hanya Gara-gara Ini

Sejumlah alat peraga demo bertuliskan tentang aksi solidaritas untuk dosen juga dibentangkan oleh para peserta aksi. 

"Kami ingin menuntut Bu Masfuah dikembalikan jadi Kaprodi kami."

"Bu Masfuah diberhentikan dengan tidak hormat karena alasan yang tidak jelas," jelas peserta aksi Muhammad Najibul Faiz di lokasi. 

Menurutnya, dosen yang dipecat tersebut adalah sosok pengajar yang bagus dan potensial.

Dituturkan, Masfuah dikenal sebagai dosen yang berdedikasi dan berprestasi.

Sementara itu, Amat Sholeh, kuasa hukum Masfuah mengatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke dinas terkait. 

"Dalam audiensi ini tidak ada pihak yang menemui kami, hanya sebatas staff saja."

"Tidak ada kejelasan, kami mengambil sikap bahwa bipartit sudah selesai persoalan ini akan kami bawa ke dinas terkait," jelasnya. (*) 

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved