Berita Kudus
Mahasiswa UMK Melawan! Aksi di Depan Rektorat Tuntut Pembatalan Pemecatan Kaprodi PGSD
Ratusan mahasiswa Prodi PGSD UMK menduduki halaman rektorat UMK, menentang pemecatan Masfuah sebagai Kaprodi PGSD UMK karena alasan tidak jelas.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Seratusan mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (Prodi PGSD) Universitas Muria Kudus UMK) melakukan aksi demonstrasi, duduk di depan Rektorat, Sabtu (13/5/2023).
Para mahasiswa dalam aksi duduk tersebut mengawal perundingan bipartit yang kedua, atas pemecatan Kaprodi PGSD Siti Masfuah dengan pihak Yayasan Pembina (YP) UMK.
Pada aksi tersebut selama proses perundingan bipartit, para mahasiswa mengumandangkan salawat dan berorasi.
Baca juga: Ketua Prodi PGSD UMK Dipecat, Diduga Hanya Gara-gara Ini
Sejumlah alat peraga demo bertuliskan tentang aksi solidaritas untuk dosen juga dibentangkan oleh para peserta aksi.
"Kami ingin menuntut Bu Masfuah dikembalikan jadi Kaprodi kami."
"Bu Masfuah diberhentikan dengan tidak hormat karena alasan yang tidak jelas," jelas peserta aksi Muhammad Najibul Faiz di lokasi.
Menurutnya, dosen yang dipecat tersebut adalah sosok pengajar yang bagus dan potensial.
Dituturkan, Masfuah dikenal sebagai dosen yang berdedikasi dan berprestasi.
Sementara itu, Amat Sholeh, kuasa hukum Masfuah mengatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke dinas terkait.
"Dalam audiensi ini tidak ada pihak yang menemui kami, hanya sebatas staff saja."
"Tidak ada kejelasan, kami mengambil sikap bahwa bipartit sudah selesai persoalan ini akan kami bawa ke dinas terkait," jelasnya.
Sebelumnya diinformasikan bahwa, Ketua Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK), Siti Masfuah, dipecat oleh Yayasan Pembina UMK.
Pemecatan tersebut ditengarai karena Masfuah menyelenggarakan KKL pada awal Februari lalu sedangkan pihak Rektorat UMK tidak mengeluarkan izin atas kegiatan tersebut.
Menurut kuasa hukum Masfuah, pemecatan kliennya itu tidak sesuai dengan prosedur.
Sebab, jika sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harusnya ada surat peringatan atau SP 1, SP 2, dan SP 3 kepada kliennya. (Rad)
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Mustakim Masih Bersyukur, Tak Kuat Nanjak Bus Wisata Nyaris Terjun Jurang Sedalam 100 M di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.