Berita Kudus
UMK Batalkan Pemecatan Kaprodi PGSD, Perlawanan Siti Masfuah Membuahkan Hasil
Yayasan Pembina UMK batalkan pemecetan Kaprodi PGSD Siti Masfuah. Mulai hari ini Siti Masfuah kembali jadi dosen dan jabat Kepala Prodi PGSD UMK.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Kepala Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK), Siti Masfuah, kembali menduduki jabatannya setelah sempat dipecat oleh yayasan tempatnya mengabdi.
Siti Masfuah yang dipecat secara tak prosedural oleh Yayasan Pembina UMK melakukan berbagai perlawanan.
Bahkan, sejumlah mahasiswa Prodi PGSD UMK juga menggelar aksi solidaritas dan mendesak rektorat membatalkan pemecatan serta mengembalikan jabatan Siti Masfuah.
Baca juga: Mahasiswa UMK Melawan! Aksi di Depan Rektorat Tuntut Pembatalan Pemecetan Kaprodi PGSD
Baca juga: Ketua Prodi PGSD UMK Dipecat, Diduga Hanya Gara-gara Ini
Perjuangan Siti Masfuah menuntut keadilan dan aksi solidaritas mahasiswa Prodi PGSD UMK membuahkan hasil.
Kiwari, Yayasan Pembina UMK membatalkan pemecatan terhadap Siti Masfuah.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan YP UMK Nomor 03/YM/Kep/G.40.07/IV/2023 tentang Pencabutan Keputusan Pengurus YP UMK nomor 03/YM/Kep/G.40.06/IV/2023 tentang Pemberhentian Pegawai Tetap YP UMK.
Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum Wahyu Wardhana dan Sekretaris Umum YP UMK Tono Martono ini, ditetapkan 15 Mei 2023.
Amat Sholeh, kuasa hukum Siti Masfuah membenarkan pembatalan pemecatan Kaprodi PGSD tersebut.
Dia menjelaskan, tim kuasa hukum Siti Masfuah sudah diundang untuk bertemu YP UMK beserta kuasa hukumnya pada Senin (15/5/2023) sore.
”Waktu itu pembicaraanya memang menyampaikan tentang pencabutan surat keputusan pemecatan."
"Dan Ibu Siti Masfuah sudah bisa kembali bekerja,” katanya, Selasa (16/5/2023).
Menurutnya Siti Masfuah per Selasa (16/5/2023) hari ini sudah kembali menjabat sebagai Kaprodi PGSD dan dosen UMK seperti jabatan sebelumnya.
Tim kuasa hukum dan kliennya menyambut baik dengan keputusan yang dinilai tepat yang saat ini sudah dikeluarkan pihak YP UMK itu.
”Kami sangat gembira, keputusan pemecatan itu sudah dicabut dan Ibu Siti Masfuah bisa bekerja kembali," ucapnya.
"Pihak yayasan sudah memperbaiki keputusan mereka yang salah, karena Ibu Siti Masfuah tidak melakukan kesalahan apapun,” tambahnya.
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Mustakim Masih Bersyukur, Tak Kuat Nanjak Bus Wisata Nyaris Terjun Jurang Sedalam 100 M di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.