Berita Kudus
UMK Batalkan Pemecatan Kaprodi PGSD, Perlawanan Siti Masfuah Membuahkan Hasil
Yayasan Pembina UMK batalkan pemecetan Kaprodi PGSD Siti Masfuah. Mulai hari ini Siti Masfuah kembali jadi dosen dan jabat Kepala Prodi PGSD UMK.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
Dipecat karena selenggarakan KKL
Sebelumnya diberitaan, Ketua Program Studi (Prodi) Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) Universitas Muria Kudus (UMK), Siti Masfuah, dipecat oleh Yayasan Pembina UMK.
Pemecatan tersebut ditengarai karena Masfuah menyelenggarakan Kuliah Kerja Lapangan (KKL) pada awal Februari lalu, sedangkan pihak rektorat tidak mengeluarkan izin atas kegiatan tersebut.
Kuasa Hukum Masfuah, Wiyono, mengatakan, pemecatan kliennya dinilai tidak sesuai dengan prosedur.
Sebab, jika sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja harusnya ada surat peringatan atau SP 1, SP 2, dan SP 3 kepada kliennya.
“Setelah kami konfirmasi ternyata menyampaikan hanya tidak pernah memberikan itu (SP) dengan alasan sudah memberikan surat panggilan binaan selama 5 kali."
"Tapi setelah kami konfirmasi ternyata baru satu kali panggilan itu,” kata Wiyono.
Wiyono menjelaskan, perihal pemanggilan untuk binaan tersebut harusnya ada risalah. Pada kenyataannya risalah tersebut tidak ada tanda tangan dari Masfuah.
“Mulai dari proses paling kecil saja dia tidak (sesuai) prosedur,” kata Wiyono.
Pemecatan Masfuah sebagai dosen sekaligus Ketua Prodi PGSD UMK itu menuai kritik dari sejumlah mahasiswa dan dosen.
Posisi Masfuah sebagai dosen tetap dinilai memiliki banyak kiprah dan prestasi di bidang akademik.
Di antara mahasiswa yang menyampaikan kritik atas pemecatan Masfuah yakni Annisya’ Qonaah saat wisuda FKIP pada Selasa 9 Mei 2023.
Annisya menyampaikan kritiknya melalui puisi saat mewakili mahasiswa dalam sambutan wisuda fakultas. Kritiknya itu lantaran dia menilai Masfuah merupakan dosen yang dicintai mahasiswanya.
Mengenai polemik pemecatan tersebut, kata Wiyono, pihaknya telah bertemu dengan pihak Yayasan Pembina UMK pada 6 Mei 2023.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu jawaban atas koreksi dan masukan yang pihaknya sampaikan kepada yayasan.
PCNU Kudus Kembalikan Dana Hibah Rp 1,3 Miliar dari Pemkab ke Kejari |
![]() |
---|
Koleksi Melimpah, Museum Situs Purbakala Patiayam Diusulkan Jadi Cagar Budaya Nasional |
![]() |
---|
Siswa Belajar dalam Kondisi Cemas, Ruang Kelas di SD Ngembalrejo Kudus Rusak sejak Lama |
![]() |
---|
Mengenal Syekh Abdul Hamid, Ulama Berdarah Kudus Mengisi Belantika Keilmuan Islam di Makkah |
![]() |
---|
Mustakim Masih Bersyukur, Tak Kuat Nanjak Bus Wisata Nyaris Terjun Jurang Sedalam 100 M di Kudus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.