Kriminal dan Hukum

Modus Ajak Nginap Santri untuk Salat Tahajud Berjamaah, Guru Ngaji di Batang Cabuli Belasan Anak

Seorang guru ngaji di Batang cabuli dan sodomi belasan santri dengan modus ajak menginap peserta didik, dengan alasan hendak diajari salat tahajud.

|
Penulis: Dina Indriani | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Dina Indriani
Guru ngaji bejat, Tachyat Subagio (44), warga Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, cabuli dan sodomi belasan santri laki-laki di rumahnya. 

Kompol Raharja menambahkan, tersangka mendoktrin bahwa santri harus takzim dan berbakti kepada gurunya.

Termasuk memenuhi permintaan tersangka untuk memijat dan melakukan perbuatan tak senonoh itu.

Wakapolres Batang mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (4/5/2023).

Berbagai barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian, mulai dari pakaian pelaku hingga kasur lantai berwarna biru.

Sementara itu, Tachyat hanya bisa tertunduk saat dihadapan awak media.

Ia menjelaskan jika para korban terbiasa berada di rumahnya, mereka kerap menginap.

Sda yang hanya pulang siang hari, ada yang satu minggu baru pulang, dan ada yang tidak pulang ke rumah dalam waktu lama.

Ia mengaku melakukan aksi itu lantaran kedekatannya dengan para korban.

"Karena kedekatan saya dengan murid itu lama-lama seperti itu, keasyikan, saya sangat-sangat menyesal," pungkasnya.

Pengasuh pesantren cabuli belasan santri

Sebelumnya diberitakan, Wildan Mashuri Amin (57) oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, yang kini menjadi tersangka mengaku mencabuli belasan santriwati.

Aksi bejat itu dilakukan Wildan Mashuri sejak tahun 2019.

Modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya apabila mau mengikuti kemauannya untuk disetubuhi yaitu mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.

Namun hanya dilakukan antara tersangka dan korban, tanpa saksi, hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul.

Wildan Mashuri Amin juga menjanjikan korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.

Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.

Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.

Saat ini sudah ada 14 santriwati yang melaporkan secara resmi dengan hasil visum et repertum menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh. (din)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved