Kriminal dan Hukum
Modus Ajak Nginap Santri untuk Salat Tahajud Berjamaah, Guru Ngaji di Batang Cabuli Belasan Anak
Seorang guru ngaji di Batang cabuli dan sodomi belasan santri dengan modus ajak menginap peserta didik, dengan alasan hendak diajari salat tahajud.
Penulis: Dina Indriani | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, BATANG - Kasus tindak asusila yang dilakukan oleh guru ngaji terhadap peserta didik atau santri, kembali terjadi di Batang.
Kali ini, seorang guru ngaji di Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang melecehkan belasan santrinya.
Modunsya, sang guru ngaji mengajak nginap belasan santri atau murid ngajinya, dengan alasan hendak diajari dan diajak salat tajahud berjamaah.
Baca juga: Oknum Pengasuh Ponpes Cabul di Batang "Keceplosan" Sebut Ada Belasan Korban, Termasuk Alumni
Baca juga: Oknum Pengasuh Ponpes di Batang Cabul ke Santriwati, Ganjar: Evaluasi, Masih Layak Atau Ditutup
Guru ngaji bejat tersebut adalah Tachyat Subagio (44).
Polisi menyebut, guru ngaji bejat tersebut telah menyodomi 13 santri atau murid ngajinya yang berjenis laki-laki.
Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku sejak 2017 hingga sekarang.
Korbannya saat ini telah berusia 15 hingga 22 tahun.
"Tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengajak korbannya menginap dan akan diajari salat tahajud," kata Wakapolres Batang, Kompol Raharja, saat konferensi pers, Kamis (4/5/2023).
Saat menginap, lanjut Kompol Raharja, santri diminta memijat tersangka, hingga kemudian mengarahkan tangan korban ke kemaluan tersangka.
"Setelah itu aksi pencabulan dan sodomi dilakukan, semua lokasi dilakukan di rumah guru ngaji tersebut," paparnya.
Rumah tersangka dilempar petasan
Kasus ini terungkap bermula dari aksi pelemparan petasan yang dilakukan para remaja ke rumah tersangka pada bulan Ramadan kemarin.
Warga yang penasaran dengan aksi para murid ngaji Tachyat Subagio itu pun penasaran mengapa santri-santri itu melakukan aksi tersebut.
"Akhirnya diketahui anak-anak itu menjadi korban pencabulan."
"Anak-anak semula menjawab hanya digerayangi pelaku, namun aksi sodomi terungkap setelah tersangka diperiksa polisi," tegasnya.
Kompol Raharja menambahkan, tersangka mendoktrin bahwa santri harus takzim dan berbakti kepada gurunya.
Termasuk memenuhi permintaan tersangka untuk memijat dan melakukan perbuatan tak senonoh itu.
Wakapolres Batang mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (4/5/2023).
Berbagai barang bukti berhasil diamankan aparat kepolisian, mulai dari pakaian pelaku hingga kasur lantai berwarna biru.
Sementara itu, Tachyat hanya bisa tertunduk saat dihadapan awak media.
Ia menjelaskan jika para korban terbiasa berada di rumahnya, mereka kerap menginap.
Sda yang hanya pulang siang hari, ada yang satu minggu baru pulang, dan ada yang tidak pulang ke rumah dalam waktu lama.
Ia mengaku melakukan aksi itu lantaran kedekatannya dengan para korban.
"Karena kedekatan saya dengan murid itu lama-lama seperti itu, keasyikan, saya sangat-sangat menyesal," pungkasnya.
Pengasuh pesantren cabuli belasan santri
Sebelumnya diberitakan, Wildan Mashuri Amin (57) oknum pengasuh pondok pesantren di Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, yang kini menjadi tersangka mengaku mencabuli belasan santriwati.
Aksi bejat itu dilakukan Wildan Mashuri sejak tahun 2019.
Modus yang dilakukan oleh tersangka dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya apabila mau mengikuti kemauannya untuk disetubuhi yaitu mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.
Namun hanya dilakukan antara tersangka dan korban, tanpa saksi, hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul.
Wildan Mashuri Amin juga menjanjikan korban akan mendapatkan karomah atau berkah keturunan.
Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberi uang jajan dan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain.
Karena perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri.
Saat ini sudah ada 14 santriwati yang melaporkan secara resmi dengan hasil visum et repertum menyatakan delapan obgyn robek dan enam di antaranya obgyn masih utuh. (din)
Kelompok Preman Berkedok Wartawan Ditangkap Polisi, Sasar Tamu Hotel Bermobil Mewah untuk Diperas |
![]() |
---|
Menguak Penyebab Kematian Darso Korban Dugaan Penganiyaan Polisi Jogja, Makam Korban Dibongkar |
![]() |
---|
Kronologi Oknum Polisi Jogja Diduga Aniaya Darso hingga Tewas, Jauh-jauh Buru Korban ke Semarang |
![]() |
---|
6 Polisi Narkoba Polda Jateng Bermasalah, 1 Tembak Mati Pelajar 5 Nilep Sabu, Pengawasan Lemah? |
![]() |
---|
Eks Presiden Korea Selatan Jadi Tersangka Kasus Suap, Carikan Kerja untuk Menantu saat Menjabat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.