Kriminal dan Hukum
Terdakwa Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas PN Pati, Saksi Korban: Curiga Hakim Main-main
PN Pati vonis bebas terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal, Utomo. Saksi korban Zana curiga majelis hakim ada main-main di belakang.
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, PATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati menjatuhkan putusan bebas terhadap Utomo, terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal.
Pembacaan putusan tersebut dilakukan dalam persidangan pada Senin (10/4/2023).
Atas putusan tersebut, Utomo terbebas dari jeratan tuntutan 1 tahun pidana penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ancaman Pidana di Balik Sayembara Pajero dan Uang Rp200 Juta Korban Penipuan Kapal Ikan Pati
Baca juga: Zana Korban Penipuan Miliaran Rupiah di Pati Bikin Sayembara, Berhadiah Pajero dan Uang Rp200 Juta
Baca juga: Dua Terdakwa Penipuan di Pati Divonis Ringan, Korban Menangis Histeris: Saya Rugi hingga Rp20 M
Hakim Ketua Grace Meilanie PDT Pasau didampingi Hakim Anggota Aris Dwi Hartoyo dan Nuny Defiary menyatakan Utomo tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan JPU Ika Lusiana dan Sulistyo Hadi.
Sebelumnya, Utomo didakwa melakukan penipuan bermodus investasi perbekalan kapal terhadap korbannya, yakni Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah.
Penasihat hukum terdakwa, Pahrur Dalimunthe, bersyukur atas putusan bebas terhadap kliennya.
"Beliau sudah beberapa bulan mendekam di tahanan atas perbuatan yang tidak dilakukan, atas tuntutan yang tidak benar, atas kriminalisasi."
"Alhamdulillah hari ini ada keadilan di PN Pati, sehingga warga negara yang tidak bersalah akhirnya dibebaskan," kata dia.
Menurut Pahrur, Utomo sudah mendekam di rumah tahanan selama sekira lima bulan selama menjalani proses hukum.
Secara hukum, kata dia setelah majelis hakim memukul palu dengan putusan bebas, maka Utomo harus dilepaskan dari tahanan.
"Kami akan ke Rutan untuk menjemput Utomo agar kembali ke keluarganya," kata dia.
Pahrur mempersilakan pihak lawan untuk menempuh upaya hukum lanjutan jika tidak puas dengan putusan hakim. Ia menghargainya sebagai hak warga negara.
Namun demikian, bagi Pahrur, fakta persidangan sudah menunjukkan bahwa kliennya tidak bersalah.
"Berdasarkan fakta persidangan ini masalah simpel, bukan perkara sulit, uangnya jelas, pengembaliannya jelas."
"Bahkan fakta yang kami sampaikan di persidangan, uang yang dikembalikan (Utomo) jauh melebihi (modal) yang diberikan korban (Zana)," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/srttaaskum-kor.jpg)