Kamis, 16 April 2026

Kriminal dan Hukum

Terdakwa Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas PN Pati, Saksi Korban: Curiga Hakim Main-main

PN Pati vonis bebas terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal, Utomo. Saksi korban Zana curiga majelis hakim ada main-main di belakang.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kuasa hukum korban kasus penipuan berkedok investasi perbekalan kapal ikan, Nimerodi Gulo, memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (6/4/2023). 

Bagi Pahrur, tidak ada unsur penipuan sama sekali dalam kasus ini.

Hubungan antara Utomo dan Zana murni hubungan bisnis.

Bahkan, menurut dia, Utomo telah melebihkan uang modal yang diberikan Zana.

Menurut Pahrur, dari hasil audit dan investigasi, uang korban hanya sekira Rp1 miliar dan pihak Utomo sudah mengembalikan hampir Rp11 miliar.

Sesuai putusan Majelis Hakim, Pahrur juga menuntut harkat dan martabat kliennya dipulihkan.

"Mulai detik ini jangan ada yang tuduh Pak Tomo penipu!" tegas dia.

Bahkan, Pahrur mengatakan bisa menuntut balik pihak yang menuduh Utomo sebagai penipu.

"Tapi kami akan diskusi dulu dengan keluarga Pak Tomo, apakah akan menggugat balik atau tidak," ucap dia.

Terkait adanya sejumlah pihak selain Zana yang mengaku juga menjadi korban penipuan Utomo, Pahrur mempersilakan mereka untuk memproses hukum.

"Siapa pun yang merasa (jadi korban) silakan. Nanti akan kami buktikan dan lawan," tandas dia.

Saksi Zana kecewa

Sementara, pengacara dari Siti Fatimah Al Zana Nur Fatimah yang merupakan "saksi korban", Nimerodi Gulo, kecewa atas putusan bebas ini.

Dia bahkan mencurigai Majelis Hakim "bermain-main" di belakang.

"Sejak awal persidangan ini kami sudah mencurigai. Dan sejak awal juga sebetulnya kami sudah mengajukan protes tertulis kepada Majelis Hakim karena sejak awal sudah ada tanda-tanda bermain-main," kata dia pada awak media usai persidangan.

Menurut pertimbangan majelis hakim, kata Gulo, perkara ini merupakan urusan perdata. Terbukti tapi bukan tindak pidana.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved