Minggu, 19 April 2026

Kriminal dan Hukum

Terdakwa Penipuan Perbekalan Kapal Divonis Bebas PN Pati, Saksi Korban: Curiga Hakim Main-main

PN Pati vonis bebas terdakwa kasus penipuan investasi perbekalan kapal, Utomo. Saksi korban Zana curiga majelis hakim ada main-main di belakang.

TribunMuria.com/Mazka Hauzan Naufal
Kuasa hukum korban kasus penipuan berkedok investasi perbekalan kapal ikan, Nimerodi Gulo, memberikan keterangan pers di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (6/4/2023). 

"Ini keliru karena hakim tidak mempertimbangkan sama sekali niat dari terdakwa ketika menyerahkan cek yang sudah tutup buku."

"Itu jelas niatnya jahat. Kalau niatnya tidak jahat, ngapain dia memberikan cek yang sudah tutup buku dan kosong, tidak bisa dicairkan," ucap dia.

Menurut Gulo, majelis hakim keliru mengkonstruksikan hukum dalam lerkara ini.

"Dia (hakim) mengatakan itu hubungan perdata dan sudah lunas. Lunas bagaimana? Semua bukti yang diajukan Utomo adalah palsu."

"Karena dia menyatakan sudah perbaiki kapal Bu Zana dengan uang dia."

"Bagaimana itu uangnya keluar? Sedangkan dia masih punya utang dengan Bu Zana. Logikanya itu lo," papar dia.

Ia menambahkan, pihak terdakwa Utomo menunjukkan bukti-bukti dokumen berpenanda tahun 2018. Menurut Gulo itu semua bukti palsu.

"Semua bukti dia 2018. Padahal sejak 2 Mei 2017 sudah tidak ada hubungan Tomo dengan Bu Zana."

"Perbaikan kapal itu diserahkan 2016 akhir sampai 2017 awal," ujar Gulo.

Dia menyebut, Utomo sendiri bahkan pernah membuat pernyataan bahwa dia masih punya utang.

Bagi Gulo, tindakan Utomo menyerahkan cek yang sudah tutup buku jelas mengandung unsur tindak pidana, bukan keperdataan.

"Karena itu kami minta JPU nyatakan kasasi dan tadi sudah dinyatakan kasasi."

"Kami juga akan segera laporkan (majelis hakim). Pasti ada yang aneh-aneh dengan putusan ini," kata dia.
 
Gulo menambahkan, sebelumnya pihaknya pernah mengalami hal serupa 

"Majelis hakim ada perkara lain dengan saya yang sama model begini, kemudian kami banding dan dibatalkan putusan di sini," tutur dia. (mzk)

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved