Berita Kudus

Alhamdulillah, Nilai THR Buruh Rokok di Kudus Lebih Besar dari UMK, Dibagikan pada 10 April 2023

Para buruh rokok di Kudus anak menerima THR yang nominalnya lebih tinggi/besar dari UMK Kudus 2023, yakni Rp2,5 juta per orang.

|
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Yayan Isro Roziki
TribunMuria.com/Rezanda Akbar D
Ilustrasi buruh rokok di Kudus sedang bekerja membuat rokok sigaret kretek tangan (SKT). 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk buruh rokok di Kabupaten Kudus rencananya akan diberikan pada 10 April 2023.

Berapa besarannya? Pada tahun 2023, tiap buruh rokok akan menerima THR senilai Rp2,5 juta.

Besaran uang THR yang akan diterima buruh rokok lebih tinggi dari nominal Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2023 yang sebesar Rp2,439 juta per bulan.

Baca juga: Begini Cara Melapor Aduan THR 2023 di Jateng, Dilayani Hingga 13 Mei

Baca juga: Kabar Gembira untuk ASN dan Pejabat di Jepara, Sekda Pastikan THR Cair H-10 Lebaran Idulfitri

Baca juga: Dok! Sah, UMK Kudus 2023 Naik 6,4 Persen Setara Rp146.755, Jadi Rp2,439 Juta

Ketentuan nomial THR 2023 tersebut berdasarkan kesepakatan berbagai pihak.

Antara lain Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kudus dan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK).

Ketua RTMM Kudus, Subaan Abdul Rohman, mengatakan bahwa THR buruh rokok borong yakni Rp2,5juta.

"Nominal THR Rp2,5juta, lebih tinggi dari UMK (Upah Minimum Kabupaten)."

"Sedangkan untuk THR buruh yang harian tinggal dikalikan saja upah per harinya, yakni dikali 30 itu juga jatuhnya sama Rp2 jutaan," jelasnya, Kamis (6/4/2023)

Jumah tersebut adalah jumlah yang akan diterima pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih. 

Sementara yang lama kerjanya masih di bawah setahun, dihitung dengan rumus yang dianjurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

”Untuk besaran nominal sama dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali satu bulan upah."

"Itu untuk upah pekerja di bawah satu tahun kerja," pungkasnya.

Pemprov Jateng buka posko aduan THR

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan membuka posko aduan dan konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.

Posko aduan dan konsultasi ini aktif mulai 3 April hingga 13 Mei 2023. Pada hari pertama, ada empat admin yang melayani konsultasi via call center.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, layanan Posko THR dapat dijangkau melalui berbagai media. 

Bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi, bisa menghubungi 081222249500 via pesan singkat atau telepon.

Sedangkan untuk layanan aduan bisa menghubungi 081328451596 atau bisa datang ke kantor Disnaker provinsi, kabupaten/kota, atau bisa juga via kanal LaporGub.

Ia mengatakan, Posko THR dibentuk sesuai arahan Kementerian Tenaga Kerja, berdasar Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023. Sakina menjelaskan, tidak dibenarkan mencicil hak atau THR pekerja.

"Dalam ketentuan SE 2023 tidak ada yang namanya dicicil. Baik Pekerja Waktu Tertentu atau Waktu Tidak Tertentu itu diberikan."

"Batasannya paling tidak tujuh hari sebelum hari raya. Kalau kita lebaran tanggal 22 April, maka tanggal 15 April, semua pekerja wajib sudah diberikan THR," ujarnya, Senin (3/4/2023), di Kantor Disnakertrans Jateng Jalan Pahlawan 16 Semarang.

Sakina menjelaskan, berdasar peraturan pekerja yang minimal bekerja satu bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan berhak mendapat THR proporsional.

Adapun perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 dikalikan satu bulan upah.

Sedangkan, mereka yang bekerja 12 bulan secara terus menerus, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sakina mengatakan, ada sanksi menanti jika pengusaha tidak memberikan hak pekerja sesuai peraturan.

Artinya, jika melebihi tanggal 15 April pengusaha tidak memberikan hak pekerja, Disnakertrans Jateng akan menurunkan Tim Pengawas Ketenagakerjaan, yang tersebar di enam Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.

Data Disnakertrans Jateng, pada 2022 ada 211 aduan yang masuk ke Posko THR.

Dari jumlah tersebut, telah diselesaikan dengan rincian, sebanyak 113 aduan perusahaan kemudian membayarkan THR, sebanyak 6 aduan dicabut, sebanyak 76 perusahaan dijatuhi nota pemeriksaan.

Adapula 4 aduan yang tidak jelas alamat perusahaan dan 23 lainnya pengadu tidak berhak atas THR.

"Hingga tanggal 3 April, sudah ada 4 pekerja yang sifatnya berkonsultasi."

"Adapula yang kami mitigasi karena ada kemungkinan THR mau dicicil, maturnuwun para pekerja, yang sudah memberikan informasi."

"Ini bagian dari tugas kami untuk mitigasi dan turun ke lapangan bersama pengawas tenaga kerja," sebutnya.

Ia berharap, setiap pemberi kerja membayarkan hak pekerja sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Informasi sementara, beberapa perusahaan di Jawa Tengah bahkan akan membayarkan THR pada awal April.

"Harapannya semua pekerja THR dibayarkan selambatnya 7 hari sebelum Idulfitri agar semua happy," pungkas Sakina. (rad)

Sumber: TribunMuria.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved