Berita Kudus

Dok! Sah, UMK Kudus 2023 Naik 6,4 Persen Setara Rp146.755, Jadi Rp2,439 Juta

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tajun 2023 telah ditetapkan. Angkanya Rp2.439.813, atau Naiknya Setara Rp146.755

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribun-Bali.com
Ilustrasi aksi demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tajun 2023 telah ditetapkan. Angkanya Rp2.439.813.

Penetapan UMK tersehut beradasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah yang tertuang dalam surat keputusan bernomor 561/54 tahun 2022.

Pengumuman UMK di masing-masing daerah di Jawa Tengah oleh Ganjar Pranowo berlangsung pada Rabu 7 Desember 2022 saat dia berada di Pati.

Kenaikan UMK 2023 Kabupaten Kudus sesuai dengan usulan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus 2023 kepada Bupati Kudus.

Usulan yang diajukan tersebut mengalami kenaikan 6,40 persen dari UMK 2022.

Sebelumnya Kepala Bidang Huhungan Industrial pada Disnakerperinkop-UKM, Agus Juanto, mengatakan usulan kenaikan 6,40 persen tersebut berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam regulasi tersebut, jika pertumbuhan ekonomi negatif, maka variabel yang digunakan untuk menghitung yakni inflasi.

"Di situ sudah jelas jika pertumbuhan ekonomi negatif variabel yang digunakan adalah infalsi berdasarkan Pasal 7 ayat 3," kata Agus Juanto.

Jika UMK di Kudus tahun 2022 sebesar Rp2.293.058 kemudian mengalami kenaikan 6,40 persen, maka menjadi Rp2.439.813.

UMK 2023: Kota Semarang tertinggi, Banjarnegara terendah

Daftar rincian UMK 2023 dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Daftar rincian UMK 2023 dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Sebelumnya, Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Tengah tahun 2023, di Pabrik PT HWI 2, Kabupaten Pati, Rabu (7/12/2022).

UMK tertinggi tercatat dari Kota Semarang sebesar Rp3.060.350,57.

Ganjar mengatakan Penetapan UMK ini mendasari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota serta nilai alfa,” kata Ganjar dalam konferensi persnya.

Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved