Berita Jepara
Kabar Gembira untuk ASN dan Pejabat di Jepara, Sekda Pastikan THR Cair H-10 Lebaran Idulfitri
ASN, Bupati, Pimpinan dan anggota DPRD, serta PPPK dan pegawai non ASN BUMD di Jepara akan mendapatkan THR paling cepat pada H-10 Lebaran Idulfitri
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA - Sekda Jepara Edy Sujatmiko memastikan pencarian Tunjangan Hari Raya (THR) paling cepat 10 hari sebelum lebaran.
Menurut Edy, hal itu sesuai ketentuan aturan yang berlaku.
Dalam aturan itu juga diatur pembayaran THR paling lambat setelah lebaran.
Dia mengungkapkan saat ini bendahara di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah) mengajukan pencairan THR.
THR yang diberikan nantinya tidak hanya dari unsur gaji, tetapi juga THR TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai, red).
“Sesuai ketentuan, THR TPP maksimal 50 persen. Kami berikan dalam jumlah itu."
"Selain pajaknya sudah ditanggung pemerintah, tidak ada potongan pada THR TPP," kata Sekda Jepara, Selasa (4/4/2023) malam.
Edy meminta kepala OPD OPD untuk memastikan pengajuan administratif segera dilakukan agar pencairan di OPD-nya bisa dilakukan secepat mungkin.
THR di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Jepara diberikan kepada bupati, anggota dan pimpinan DPRD, PNS dan CPNS, PPPK, pimpunan BLUD, dan pegawai non-ASN pada BLUD. (*)
Sudah 2 Tahun Atap Kelas SDN Demangan Jepara Ambrol Tak Kunjung Diperbaiki |
![]() |
---|
Warga Jepara Mulai Resah Kabar Maraknya Beras Oplosan, Kata Endang Rasa Nasinya Beda |
![]() |
---|
Perusahaan Asal Korea Selatan Resmikan TK Komipo Ester di Bondo Kabupaten Jepara |
![]() |
---|
Parah! Mantri Bank Pelat Merah di Jepara Korupsi Penyaluran Kredit untuk Judi Online |
![]() |
---|
Tim Kesehatan DKPP Jepara Temukan Sejumlah Hewan Kurban Terinfeksi Cacing Hati |
![]() |
---|