Berita Jepara

Pria di Jepara Sebar Konten Pornografi Istri Sendiri Akibat Permasalahan Keluarga

Seorang pria di Kabupaten Jepara, WS (33), ditangkap karena penyebaran konten pornografi yang melibatkan istrinya.

Yunan Setiawan
Tersangka WS saat dihadirikan pada rilis kasus di Mapolres Jepara, Selasa (28/3/2023). Pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara diringkus atas tindak pidana penyebaran konten pornografi. 

Oleh karena itu, tindakan semacam ini dianggap sangat serius dan dapat berakibat pada hukuman yang cukup berat.

Publik perlu menyadari pentingnya etika dan privasi dalam bermedia sosial serta memperhatikan dampak dari setiap tindakan yang dilakukan.

Konten pornografi adalah materi atau informasi yang ditujukan untuk memuaskan keinginan seksual dan biasanya memperlihatkan gambar atau video yang eksplisit dalam hal adegan seksual atau tampilan fisik yang dianggap merangsang secara seksual. Konten ini bisa berupa gambar, video, audio, tulisan, atau bentuk media lainnya.

Penggunaan dan penyebaran konten pornografi yang tidak tepat dapat menyebabkan masalah hukum dan sosial, seperti pelanggaran privasi, pelecehan seksual, atau tindakan kriminal seperti tindak pidana pornografi.

Oleh karena itu, penyebaran konten pornografi harus dilakukan dengan bijak dan memperhatikan etika serta aturan hukum yang berlaku.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved