Berita Solo
Bambang Tri Tutup Telinga saat Sidang, Penulis Buku Jokowi Undercover Dituntut 10 Tahun Penjara
Penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara. Bambang Tri tutup telinga selama persidangan yang dogelar di PN Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Yayan Isro Roziki
Pihak Tim Kuasa Hukum Surakarta pun meminta kepada hakim agar persidangan yang sebelumnya menghadirkan Gus Nur dan Bambang secara bersama-sama dibuat terpisah.
"Kalau Gus Nur akan kami dampingi terus. Gus Nur masih kami bela," tandasnya.
Bambang Tri ditangkap di Jakarta

Bambang Tri Mulyono, warga Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, kembali ditangkap polisi.
Kali ini, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh personel Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Kamis (13/10/2022).
Bambang Tri Mulyono adalah mantan terpidana kasus buku 'Jokowi Undercover'.
Dalam kasus tersebut, Bambang Tri Mulyono dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora, pada 29 Mei 2017 silam.
Meski semua tuduhannya terhadap Presiden Joko 'Jokowi' Widodo 'dalam buku 'Jokowi Undercover' dimentahkan pengadilan, Bambang Tri Mulyono tak patah arang.
Bambang Tri Mulyono kembali menggugat pengadilan atas dugaan kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
Walhasil, Bambang Tri Mulyono kini kembali terjerat kasus hukum.
Ihwal penangkapakan warga Blora ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dia membenarkan Bambang ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta pada sore hari ini.
"Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Nantinya, kasus itu bakal dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini. (*)
Pegadaian dan BP2MI Ajak Pekerja Migran Investasi Emas: Cegah Mereka Terjerat Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Jomblo Merapat! 'Golek Garwo' Program Spesial Masjid Raya Syeikh Zayed Solo Jelang Ramadan 2025 |
![]() |
---|
Soal Kasus Pemerkosaan yang Dilaporkan Warga ke Komisi III DPR, Kapolresta Solo: Tidak Pernah Ada |
![]() |
---|
Deklarasi Bubarkan Diri, 8.000 Eks Anggota Jemaah Islamiyah Ikrar Kembali ke Pangkuan NKRI |
![]() |
---|
'Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa', Tuntutan Massa Aksi Demonstrasi di Halaman Balai Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.