Berita Solo

Bambang Tri Tutup Telinga saat Sidang, Penulis Buku Jokowi Undercover Dituntut 10 Tahun Penjara

Penulis buku 'Jokowi  Undercover' Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara. Bambang Tri tutup telinga selama persidangan yang dogelar di PN Solo.

|
TribunMuria.com/Sholekan
Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono sedang menutup telinga saat JPU membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Solo, Selasa (21/3/2023). 

Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi mengatakan, kesimpulan dakwaan tersebut Bambang Tri dinyatakan bersalah dan berhak mengajukan pledoi.

Terdakwa diberi waktu satu minggu hingga agenda persidangan pada Selasa pekan depan.

"Sekarang giliran saudara untuk mengajukan pledoi atau pembelaan."

"Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasihat hukum lain," ucapnya saat memimpin sidang.

Sementara itu, Bambang Tri usai mendengar tuntutan dari JPU menyampaikan akan tetap menggunakan haknya untuk mengajukan pledoi.

"Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya," jelasnya.

Namun, usai sidang, Bambang Tri enggan memberikan komentarnya terkait pengunduran diri 13 penasihat hukumnya, dan jalannya sidang hari ini kepada awak media.

"No comment," tandasnya.

Tim pengacara mundur sesaat sebelum sidang

Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, Andhika Dian Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bambang Tri Mulyono di PN Solo, Selasa (21/3/2023).
Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, Andhika Dian Prasetyo saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengunduran diri sebagai kuasa hukum Bambang Tri Mulyono di PN Solo, Selasa (21/3/2023). (Muhammad Sholekan)

Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono harus menghadapi sidang tuntutan sendirian tanpa didampingi kuasa hukum maupun tim.

Pasalnya, sesaat sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, tim kuasa hukum menyatakan mundur di hadapan muka sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023) siang.

Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, yang sebelumnya membela Bambang Tri, Andhika Dian Prasetyo mengungkapkan, keputusan diambil setelah terdakwa memecat salah satu anggota tim bernama Zainal Mustofa di muka persidangan, Kamis (16/3/2023).

"Bambang Tri merasa dia di sini adalah bosnya. Rekan kami Zainal Mustofa dipecat oleh Bambang Tri," ucapnya.

Dia menyampaikan, total ada 13 pengacara yang terbagi menjadi tim Surakarta dan Jakarta tidak lagi membela penulis buku Jokowi Undercover asal Blora tersebut.

Namun demikian, untuk terdakwa Gus Nur mereka tetap mendampingi sebagai kuasa hukum.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved