Berita Solo
Bambang Tri Tutup Telinga saat Sidang, Penulis Buku Jokowi Undercover Dituntut 10 Tahun Penjara
Penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara. Bambang Tri tutup telinga selama persidangan yang dogelar di PN Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Yayan Isro Roziki
Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi mengatakan, kesimpulan dakwaan tersebut Bambang Tri dinyatakan bersalah dan berhak mengajukan pledoi.
Terdakwa diberi waktu satu minggu hingga agenda persidangan pada Selasa pekan depan.
"Sekarang giliran saudara untuk mengajukan pledoi atau pembelaan."
"Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasihat hukum lain," ucapnya saat memimpin sidang.
Sementara itu, Bambang Tri usai mendengar tuntutan dari JPU menyampaikan akan tetap menggunakan haknya untuk mengajukan pledoi.
"Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya," jelasnya.
Namun, usai sidang, Bambang Tri enggan memberikan komentarnya terkait pengunduran diri 13 penasihat hukumnya, dan jalannya sidang hari ini kepada awak media.
"No comment," tandasnya.
Tim pengacara mundur sesaat sebelum sidang

Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono harus menghadapi sidang tuntutan sendirian tanpa didampingi kuasa hukum maupun tim.
Pasalnya, sesaat sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, tim kuasa hukum menyatakan mundur di hadapan muka sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023) siang.
Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, yang sebelumnya membela Bambang Tri, Andhika Dian Prasetyo mengungkapkan, keputusan diambil setelah terdakwa memecat salah satu anggota tim bernama Zainal Mustofa di muka persidangan, Kamis (16/3/2023).
"Bambang Tri merasa dia di sini adalah bosnya. Rekan kami Zainal Mustofa dipecat oleh Bambang Tri," ucapnya.
Dia menyampaikan, total ada 13 pengacara yang terbagi menjadi tim Surakarta dan Jakarta tidak lagi membela penulis buku Jokowi Undercover asal Blora tersebut.
Namun demikian, untuk terdakwa Gus Nur mereka tetap mendampingi sebagai kuasa hukum.
Pegadaian dan BP2MI Ajak Pekerja Migran Investasi Emas: Cegah Mereka Terjerat Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Jomblo Merapat! 'Golek Garwo' Program Spesial Masjid Raya Syeikh Zayed Solo Jelang Ramadan 2025 |
![]() |
---|
Soal Kasus Pemerkosaan yang Dilaporkan Warga ke Komisi III DPR, Kapolresta Solo: Tidak Pernah Ada |
![]() |
---|
Deklarasi Bubarkan Diri, 8.000 Eks Anggota Jemaah Islamiyah Ikrar Kembali ke Pangkuan NKRI |
![]() |
---|
'Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa', Tuntutan Massa Aksi Demonstrasi di Halaman Balai Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.