Berita Solo

Bambang Tri Tutup Telinga saat Sidang, Penulis Buku Jokowi Undercover Dituntut 10 Tahun Penjara

Penulis buku 'Jokowi  Undercover' Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara. Bambang Tri tutup telinga selama persidangan yang dogelar di PN Solo.

|
TribunMuria.com/Sholekan
Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono sedang menutup telinga saat JPU membacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Solo, Selasa (21/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023).

Penulis buku Jokowi Undercover itu dituntut 10 tahun pidana penjara.

Pada saat pembacaan tuntutan, pria asal Blora itu tidak didampingi kuasa hukum.

Baca juga: Warga Blora Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi di Hotel Jakarta

Baca juga: Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Mengundurkan Diri

Pasalnya, sebelum sidang tuntutan dimulai, seluruh pengacara Bambang Tri menyatakan mundur, tidak akan mendampingi dalam persidangan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun."

"Dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (21/3/2023).

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.

Tutup telinga selama persidangan

Saat pembacaan tuntutan, terdakwa beberapa kali menginterupsi saat JPU membacakan tuntutan, meminta agar segera menyelesaikan pembacaan dan langsung menyebut berapa tuntutan yang dia terima.

Bahkan, pada interupsi terakhir dia mengancam untuk menutup telinga selama persidangan.

Bambang Tri duduk sambil menutup kedua telinganya dengan kedua tangannya.

Pada kesimpulan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah, yakni sesuai fakta di persidangan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong.

Selain itu juga dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama, seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.

Selain itu jaksa menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video yang diunggah di channel Youtube Gus Nur 13 Official.

Halaman
123
Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved