Berita Solo
Bambang Tri Tutup Telinga saat Sidang, Penulis Buku Jokowi Undercover Dituntut 10 Tahun Penjara
Penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara. Bambang Tri tutup telinga selama persidangan yang dogelar di PN Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023).
Penulis buku Jokowi Undercover itu dituntut 10 tahun pidana penjara.
Pada saat pembacaan tuntutan, pria asal Blora itu tidak didampingi kuasa hukum.
Baca juga: Warga Blora Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi di Hotel Jakarta
Baca juga: Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Mengundurkan Diri
Pasalnya, sebelum sidang tuntutan dimulai, seluruh pengacara Bambang Tri menyatakan mundur, tidak akan mendampingi dalam persidangan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun."
"Dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (21/3/2023).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
Tutup telinga selama persidangan
Saat pembacaan tuntutan, terdakwa beberapa kali menginterupsi saat JPU membacakan tuntutan, meminta agar segera menyelesaikan pembacaan dan langsung menyebut berapa tuntutan yang dia terima.
Bahkan, pada interupsi terakhir dia mengancam untuk menutup telinga selama persidangan.
Bambang Tri duduk sambil menutup kedua telinganya dengan kedua tangannya.
Pada kesimpulan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah, yakni sesuai fakta di persidangan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong.
Selain itu juga dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama, seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.
Selain itu jaksa menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video yang diunggah di channel Youtube Gus Nur 13 Official.
Pegadaian dan BP2MI Ajak Pekerja Migran Investasi Emas: Cegah Mereka Terjerat Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Jomblo Merapat! 'Golek Garwo' Program Spesial Masjid Raya Syeikh Zayed Solo Jelang Ramadan 2025 |
![]() |
---|
Soal Kasus Pemerkosaan yang Dilaporkan Warga ke Komisi III DPR, Kapolresta Solo: Tidak Pernah Ada |
![]() |
---|
Deklarasi Bubarkan Diri, 8.000 Eks Anggota Jemaah Islamiyah Ikrar Kembali ke Pangkuan NKRI |
![]() |
---|
'Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa', Tuntutan Massa Aksi Demonstrasi di Halaman Balai Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.