Berita Nasional
Warga Blora Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi di Hotel Jakarta
Warga Blora, Bambang Tri Mulyono, penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap polisi di sebuah hotel di Jakarta. Ia adalah penulis buku Jokowi Undercover
TRIBUNMURIA.COM, JAKARTA - Bambang Tri Mulyono, warga Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, kembali ditangkap polisi.
Kali ini, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh personel Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Kamis (13/10/2022).
Bambang Tri Mulyono adalah mantan terpidana kasus buku 'Jokowi Undercover'. Dalam kasus tersebut, Bambang Tri Mulyono dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora, pada 29 Mei 2017 silam.
Meski semua tuduhannya terhadap Presiden Joko 'Jokowi' Widodo 'dalam buku 'Jokowi Undercover' dimentahkan pengadilan, Bambang Tri Mulyono tak patah arang.
Bambang Tri Mulyono kembali menggugat pengadilan atas dugaan kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
Walhasil, Bambang Tri Mulyono kini kembali terjerat kasus hukum.
Ihwal penangkapakan warga Blora ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dia membenarkan Bambang ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta pada sore hari ini.
"Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Nantinya, kasus itu bakal dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini.
Bambang Tri gugat Jokowi di PN Jakpus
Diberitakan sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan ijazah palsu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) saat proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Penggugat ialah Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover.
Gugatan telah terdaftar pada Senin (3/10/2022) dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tulis poin pertama petitum penggugat dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dikutip Selasa (4/10/2022).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/muria/foto/bank/originals/Bambang-Tri-Mulyono-penulis-buku-Jokowi-Undercover-ijazah-palsu-jokowi.jpg)