Berita Solo
Bambang Tri Tutup Telinga saat Sidang, Penulis Buku Jokowi Undercover Dituntut 10 Tahun Penjara
Penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara. Bambang Tri tutup telinga selama persidangan yang dogelar di PN Solo.
Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: Yayan Isro Roziki
- Penulis buku 'Jokowi Undercover' Bambang Tri Mulyono dituntut 10 tahun penjara, dalam sidang kasus kebencian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan penistaan agama.
- Bambang Tri Mulyono menutup telinga saat jaksa penuntut umum (JPU) bacakan tuntutan dalam sidang yang digelar di PN Solo, Selasa (21/3/2023).
TRIBUNMURIA.COM, SOLO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus ujaran kebencian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023).
Penulis buku Jokowi Undercover itu dituntut 10 tahun pidana penjara.
Pada saat pembacaan tuntutan, pria asal Blora itu tidak didampingi kuasa hukum.
Baca juga: Warga Blora Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Ditangkap Polisi di Hotel Jakarta
Baca juga: Kuasa Hukum Bambang Tri Mulyono Mengundurkan Diri
Pasalnya, sebelum sidang tuntutan dimulai, seluruh pengacara Bambang Tri menyatakan mundur, tidak akan mendampingi dalam persidangan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa saudara Bambang Tri Mulyono selama 10 tahun."
"Dikurangi masa tahanan terdakwa selama di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU saat membacakan tuntutan, Selasa (21/3/2023).
Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Apriyanto Kurniawan, Endang Sapto Pawuri, Dwi Ernawati, Endang Pujiastuti, dan Ardhias Adhi.
Tutup telinga selama persidangan
Saat pembacaan tuntutan, terdakwa beberapa kali menginterupsi saat JPU membacakan tuntutan, meminta agar segera menyelesaikan pembacaan dan langsung menyebut berapa tuntutan yang dia terima.
Bahkan, pada interupsi terakhir dia mengancam untuk menutup telinga selama persidangan.
Bambang Tri duduk sambil menutup kedua telinganya dengan kedua tangannya.
Pada kesimpulan tuntutan yang dibacakan oleh JPU Apriyanto Kurniawan, Bambang Tri dinyatakan bersalah, yakni sesuai fakta di persidangan menyiarkan berita atau pemberitauan bohong.
Selain itu juga dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat bersama-sama, seperti yang diatur dalam Pasal 14 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai mana dalam dakwaan perdana primer.
Selain itu jaksa menyita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video yang diunggah di channel Youtube Gus Nur 13 Official.
Ketua Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi mengatakan, kesimpulan dakwaan tersebut Bambang Tri dinyatakan bersalah dan berhak mengajukan pledoi.
Terdakwa diberi waktu satu minggu hingga agenda persidangan pada Selasa pekan depan.
"Sekarang giliran saudara untuk mengajukan pledoi atau pembelaan."
"Saudara (Bambang Tri) boleh mengajukan secara pribadi atau boleh menunjuk penasihat hukum lain," ucapnya saat memimpin sidang.
Sementara itu, Bambang Tri usai mendengar tuntutan dari JPU menyampaikan akan tetap menggunakan haknya untuk mengajukan pledoi.
"Saya tetap akan menggunakan hak saya, menggunakan pledoi saya," jelasnya.
Namun, usai sidang, Bambang Tri enggan memberikan komentarnya terkait pengunduran diri 13 penasihat hukumnya, dan jalannya sidang hari ini kepada awak media.
"No comment," tandasnya.
Tim pengacara mundur sesaat sebelum sidang

Terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono harus menghadapi sidang tuntutan sendirian tanpa didampingi kuasa hukum maupun tim.
Pasalnya, sesaat sebelum jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan, tim kuasa hukum menyatakan mundur di hadapan muka sidang di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (21/3/2023) siang.
Koordinator Kuasa Hukum Tim Surakarta, yang sebelumnya membela Bambang Tri, Andhika Dian Prasetyo mengungkapkan, keputusan diambil setelah terdakwa memecat salah satu anggota tim bernama Zainal Mustofa di muka persidangan, Kamis (16/3/2023).
"Bambang Tri merasa dia di sini adalah bosnya. Rekan kami Zainal Mustofa dipecat oleh Bambang Tri," ucapnya.
Dia menyampaikan, total ada 13 pengacara yang terbagi menjadi tim Surakarta dan Jakarta tidak lagi membela penulis buku Jokowi Undercover asal Blora tersebut.
Namun demikian, untuk terdakwa Gus Nur mereka tetap mendampingi sebagai kuasa hukum.
Pihak Tim Kuasa Hukum Surakarta pun meminta kepada hakim agar persidangan yang sebelumnya menghadirkan Gus Nur dan Bambang secara bersama-sama dibuat terpisah.
"Kalau Gus Nur akan kami dampingi terus. Gus Nur masih kami bela," tandasnya.
Bambang Tri ditangkap di Jakarta

Bambang Tri Mulyono, warga Dusun Jambangan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, kembali ditangkap polisi.
Kali ini, Bambang Tri Mulyono ditangkap oleh personel Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), Kamis (13/10/2022).
Bambang Tri Mulyono adalah mantan terpidana kasus buku 'Jokowi Undercover'.
Dalam kasus tersebut, Bambang Tri Mulyono dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora, pada 29 Mei 2017 silam.
Meski semua tuduhannya terhadap Presiden Joko 'Jokowi' Widodo 'dalam buku 'Jokowi Undercover' dimentahkan pengadilan, Bambang Tri Mulyono tak patah arang.
Bambang Tri Mulyono kembali menggugat pengadilan atas dugaan kasus ijazah palsu Presiden Jokowi.
Walhasil, Bambang Tri Mulyono kini kembali terjerat kasus hukum.
Ihwal penangkapakan warga Blora ini dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
Dia membenarkan Bambang ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta pada sore hari ini.
"Ya (penggugat ijazah palsu Jokowi ditangkap)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022).
Nantinya, kasus itu bakal dirilis oleh Bareskrim Polri pada Kamis (13/10/2022) malam ini. (*)
Pegadaian dan BP2MI Ajak Pekerja Migran Investasi Emas: Cegah Mereka Terjerat Pinjol Ilegal |
![]() |
---|
Jomblo Merapat! 'Golek Garwo' Program Spesial Masjid Raya Syeikh Zayed Solo Jelang Ramadan 2025 |
![]() |
---|
Soal Kasus Pemerkosaan yang Dilaporkan Warga ke Komisi III DPR, Kapolresta Solo: Tidak Pernah Ada |
![]() |
---|
Deklarasi Bubarkan Diri, 8.000 Eks Anggota Jemaah Islamiyah Ikrar Kembali ke Pangkuan NKRI |
![]() |
---|
'Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa', Tuntutan Massa Aksi Demonstrasi di Halaman Balai Kota Solo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.