OTT Rekrutmen Bintara Polri

Setoran Peserta Seleksi Bintara Polri 2022 Polda Jateng hingga Rp2,5 M, Polisi: Sudah Dikembalikan

Peserta seleksi Bintara Polri 2022 Polda Jateng setor uang hingga Rp2,5 miliar agar lolos. Sementara, 7 anggota yang terlibat tak ada yang dipecat.

|
Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunjateng.com/Grafis/Bram Kusuma
Lima oknum polisi nakal di Polda Jateng terlibat suap penerimaan Bintara Polri 2022. 

SEMARANG - Peserta seleksi Bintara Polri 2022 Polda Jateng setor uang hingga Rp2,5 miliar demi lolos menjadi anggota polisi.

Polisi mengeklaim, uang setoran untuk lolos seleksi Bintara Polri 2022 di Polda Jateng itu, telah dikembalikan kepada yang berhak.

Ketujuh oknum polisi yang terlibat dalam praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam seleksi Bintara Polri 2022 di Polda Jateng, juga sudah diproses dan disidangkan Bidpropam Polda Jateng.

Baca juga: Ihwal OTT Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kombes Iqbal Tegas Bantah Tudingan IPW: Komitmen BETAH

Baca juga: UPDATE OTT Penerimaan Bintara Polri 2022: Tambah Dua ASN Polda Jateng, Total 7 Orang Terlibat

Baca juga: IPW: Barang Bukti Uang OTT Bintara Polri 2022 di Polda Jateng Capai Puluhan Miliar Rupiah

Dalam putusan sidang, ketujuh oknum anggota Polda Jateng yang terlibat dalam seleksi Bintara Polri 2022, tak ada yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Mereka mentok kena hukuman demosi dan penurunan jabatan. 

"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," ujar Kabidbumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy di kantor Polda Jateng, Kamis (9/3/2023).

Lima personel yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).  

Mereka mendapatkan sanksi mutasi bersifat demosi selama 2 tahun. 

"Adapula patsus selama 30 hari dan 21 hari," katanya.

Berikutnya dua personel ASN terbukti melanggar disiplin dan sudah disidang oleh atasan yang berhak menghukum (Ankum) masing masing.

Sanksi kepada dua ASN tersebut berupa turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 

"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," terang Iqbal.

Barang bukti hasil OTT tersebut kemudian sudah dikembalikan kepada pemberi.

Pengembalian dilakukan oleh Paminal Mabes Polri.

Jumlah korban yang disasar berjumlah belasan, ia membantah jika korban mencapai 90-an orang.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved