OTT Rekrutmen Bintara Polri
Kapolri Minta 5 Calo Penerimaan Bintara Polri 2022 Dipecat, Kapolda Jateng Gercep Pimpin PTDH
Kapolda Jateng gercep respon sentilan Kapolri. Kapolda Jateng pimpin langsung pemecatan 5 polisi calo atau penerima suap rekrutmen Bintara Polri 2022.
Penulis: Rahdyan Trijoko Pamungkas | Editor: Yayan Isro Roziki
TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Pol Ahmad Luthfi, gerak capet (gercep) merespon 'sentilan' Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait sanski kepada 5 oknum polisi calo rekrutmen Bintara Polri 2022.
Kapolri Listyo Sigit menilai, sanksi yang dijatuhkan kepada kelima oknum polisi di Polda Jateng itu terlalu ringan.
Kapolri meminta kelima oknum polisi Polda Jateng itu dipecat atau dipidanakan.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Pecat 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kompolnas Angkat Bicara
Baca juga: Perintah Kapolri Terkait Kasus 5 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara di Jateng: PTDH Atau Pidana
Baca juga: Polda Jateng Berani Pecat Polisi VCS, Tapi Lembek ke 7 Calo Seleksi Bintara Polri
Merespon 'sentilan' Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi gerak cepat (gercep), akan memimpin pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias pemecatan terhadap lima calo atau penerima suap rekrutmen Bintara Polri 2022.
Selain memecat kelima oknum penerima suap ata calo dalam Penerimaan Bintara Polri 2022, Kapolda Jateng, juga memidanakan kelima oknum polisi Polda Jateng tersebut.
Secara resmi, kelima personel polisi Polda Jateng tersebut saat ini menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, mengatakan lima oknum anggota tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Kelima personel Polda Jateng calo penerimaan Bintara Polri 2022 tersebut terdiri dari dua perwira menengah, satu perwira pertama, dan dua bintara.
Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
"Kelimnya diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."
"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, Minggu (19/3/2022)
Menurut Iqbal, penyidik berupaya menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati.
"Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ungkapnya.
Ditambahkan Kabidhumas, proses penyidikan terhadap kelima pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) rekrutmen terus berjalan secara proporsional.
Namun dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
'Menembak di Atas Kuda', Modus Oknum Polda Jateng Jaring Suap Bintara Polri 2022, Apa Makdusnya? |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Kapolda Jateng Resmi Pecat 5 Polisi Calo Rekrutmen Bintara Polri 2022 |
![]() |
---|
Kapolri Perintahkan Pecat 5 Polisi Calo Penerimaan Bintara Polda Jateng, Kompolnas Angkat Bicara |
![]() |
---|
Polda Jateng Berani Pecat Polisi VCS, Tapi Lembek ke 7 Calo Seleksi Bintara Polri |
![]() |
---|
Perintah Kapolri Terkait Kasus 5 Polisi Jadi Calo Penerimaan Bintara di Jateng: PTDH Atau Pidana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.