Seleksi Perades Kudus

Dok! Hartopo Tunda Pelantikan Perades Kudus Hasil Seleksi Unpad, Bagaimana Nasib Desa Lainnya?

Dok! Hartopo putuskan tunda pelantikan perangkat desa (perades) hasil seleksi Unpad. Bagaimana nasib pereades lain hasil seleksi di luar Unpad?

|
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: Yayan Isro Roziki
Tribunmuria.com/Rifqi Gozali
Bupati Kudus HM Hartopo putuskan tunda pelantikan perangkat desa (perades) hasil seleksi Unpad. Bagaimana nasib pereades lain hasil seleksi di luar Unpad? Untuk hasil seleksi di luar Unpad, Hartopo belum bisa memberi jawaban. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUSBupati Kudus HM Hartopo akhirnya mengeluarkan keputusan penundaan tahapan pelantikan perangkat desa terpilih untuk 68 desa.

Keputusan penundaan tersebut untuk desa yang menggelar pengisian perangkat yang tesnya diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran (Unpad).

Keputusan penundaan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 141/52/2023.

Baca juga: Polemik Seleksi Perades Kudus, LBH Ansor Gugat Pansel Desa hingga Bupati ke Pengadilan

Baca juga: Hartopo Minta Perades Kudus Terpilih Jangan Dilantik: Belum Kondusif, Kita Hormati Proses Hukum

Baca juga: Polemik Seleksi Perades Kudus, Akademisi IAIN: Pelantikan Perangkat Desa Harus Sesuai Jadwal

Alasan dikeluarkannya keputusan tersebut lantaran adanya gugatan ke pengadilan oleh sejumlah peserta tes perangkat desa.

“Kami punya dasar gugatan 44 desa yang tentunya itu dasar kami untuk menunda."

"Kami tunda sekitar 1 bulan soalnya sesuai dengan harusnya sampai akhir Maret tapi kami tunda sampai akhir April sampai ada putusan sela di Pengadilan Negeri,” kata HM Hartopo, Kamis (9/3/2023).

Mestinya tahap pelantikan perangkat desa yang dipimpin oleh kepala desa maksimal 31 Maret 2023, berhubung ada keputusan penundaan maka pelantikan maksimal tanggal 28 April 2023.

“Penundaan saja. Ada putusan sela ya sudah kami lantik. Misal putusan sela harus mengulang kami belum tahu putusan seperti apa, kami hormati untuk mekanisme yang berjalan sekarang ini, karena dua-duanya (peserta rangking 1 dan peserta yang gagal) punya hak,” katanya.

Menurut Hartopo, pada pelaksanaan tes pengisian perangkat desa yang diselenggarakan oleh Unpad, terdapat beberapa teknis yang bermasalah.

Misalnya ada yang semula rangking 1 kemudian anjlok ke rangking bawah karena keluar hasil baru.

Ada juga yang tidak ikut tes justru keluar hasilnya.

“Seandainya kita menjadi ranking 1 selang satu jam berikutnya menjadi terbawah mesti kecewa."

"Menuntut haknya, menuntut keadilan. Keadilan ada di pengadilan."

"Proses hukum ada di pengadilan nanti bagaimana,” katanya.

Dalam keputusan yang dikeluarkan Hartopo menyasar 68 desa yang tes pengisian perangkatnya diselenggarakan Unpad.

Kemudian untuk desa yang tesnya diselenggarakan oleh perguruan tinggi lainnya, Hartopo masih belum bisa memberikan jawaban.

Hal itu baru akan dilakukan kajian oleh bagian hukum.

“Kalau perlu kami lantik, kami lantik tapi harus menunggu apa harus bersama-sama dengan melalui pihak Unpad ya akan kami bersamakan,” katanya.

Akademisi IAIN Kudus: harusnya pelantikan sesuai jadwal

Terpisah, dalam kesempatan sebelumnya, akademisi IAIN Kudus, DR Supriyadi SH MH, menilai perangkat desa yang mendapat nilai teratas harus dilantik sesuai dengan jadwal.

Sebab, jika tidak dilantik akan terjadi masalah kevakuman hukum jalannya administrasi pemerintahan.

“Adanya pihak kedua yang tidak puas atas pengumuman hasil seleksi yang sah akan dapat diselesaikan dengan menempuh jalur hukum yang telah ada, apakah mau jalur administrasi atau peradilan,” kata dosen pascasarjana Fakultas Syariah IAIN Kudus dalam keterangan tertulisnya.

Menurut Supriyadi, upaya hukum yang ditempuh oleh peserta yang tidak sepakat dengan hasil tes secara administrative tisa bisa menunda pelaksanaan pelantikan.

“Hal ini sesuai dengan asas hukum administrasi negara yang menyatakan presumptio iustae causa artinya setiap keputusan pejabat administrasi negara harus dilaksanakan berdasar hukum sampai dibatalkannya oleh pengadilan,” kata dia.

Menurut Supriyadi, hal itu berbeda dengan hukum acara perdata yang apabila ada sengketa maka eksekusi dapat ditunda.

Atau dengan kata lain apabila keputusan pejabat disengketakan di pengadilan maka keputusan itu tetap dapat dijalankan sampai ada pembatalan oleh pengadilan.

Sementara dari jadwal yang ada pelantikan terhadap perangkat desa yang terpilih maksimal sampai 31 Maret 2023.

Hanya saja sampai saat ini tes seleksi perangkat desa di Kudus masih menyisakan persoalan.

Misalnya sejumlah peserta dan panitia menuntut dilakukan tes ulang.

Panitia hingga Bupati digugat

Sebanyak 70 peserta seleksi perangkat desa (perades) di Kabupaten Kudus bakal melakukan gugatan atas seleksi perangkat desa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).

Gugatan dari 70 peserta itu diakomodir secara kolektif melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.

Ketua LBH Ansor, Saiful Anas, mengatakan, setelah dilakukan verifikasi detail akhirnya hanya ada 70 peserta yang telah resmi menyerahkan surat kuasa kepada pihaknya.

70 peserta tersebut berasal dari 20 desa lebih.

“Mereka mewakili dari beberapa desa sekitar 20 lebih untuk melakukan gugatan kepada panitia tingkat desa, kepada kepala desa, kepada camat, kepada Dinas PMD atau bupati,” kata Saiful Anas, Kamis (2/3/2023) di Kantor PCNU Kudus.

Untuk materi gugatan, kata Saiful Anas, untuk yang di PTUN berkaitan dengan peraturan bupati.

Kemudian untuk yang di pengadilan negeri berkaitan dengan kerja sama oleh panitia seleksi perangkat desa.

“Jadi pada prinsipnya besok gugatan ini sudah kami layangkan pada pengadilan."

"PTUN dan PN. gugatan sudah kami kumpulkan sudah kami buat. Tinggal kami ngirimnya,” kata Saiful Anas.

Dengan begitu, lanjut Anas, jika ada camat ataupun kepala desa yang melakukan pelantikan perangkat desa terpilih maka akan digugat.

Karena itu sudah melanggar hak-hak dari peserta yang tengah mengajukan gugatan.

“Secara otomatis jika ada camat atau desa dan melakukan proses selanjutnya, padahal sudah diketahui ada perbuatan melanggar hukum yaitu kesepakatan kerja sama masalah real time dan Perbup dan lain sebagainya, berarti sama juga camat dan kepala desa melakukan perbuatan melawan hukum dan ini bisa kami laporkan ke mana pun,” katanya.

Lebih dari itu, katanya, Universitas Padjajaran sebagai penyelenggara tes juga harus kooperatif.

Dalam hal ini segera memberikan jawaban atas polemik tes seleksi perangkat desa.

Pasalnya, jawaban sampai saat ini masih belum diterima setelah mediasi di DPRD beberapa waktu lalu.

“Pak Ramadan perwakilan dari Unpad berjanji akan melaporkan kepada pimpinan dan memberikan jawaban secepat-cepatnya."

"Tapi sudah satu minggu tidak memberikan jawaban apa pun. Tidak ada iktikad baik dari Unpad."

"Kemungkinan kami akan menyomasi Unpad,” katanya.

Adanya gugatan di pengadilan, bagi Anas semua pihak bisa menghormati.

Termasuk dari pihak peserta seleksi yang mendapat rangking 1.

Kalaupun dari pihak rangking 1 menyiapkan kuasa hukum dan menyiapkan gugatan pihaknya akan menghormatinya juga.

“Karena sebagai warga negara yang baik demi Kudus yang kondusif untuk Kudus yang aman tertib mari kita hormati hak masing-masing,” katanya.  (goz)

Sumber: TribunMuria.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved