Hukum dan Kriminal

Kartu Perdana Telkomsel Palsu Beredar di Batang, Produk Rumahan Omzet Rp15 Juta Per bulan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar kasus peredaran kartu perdana ilegal.

Penulis: Iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribunmuria.com/iwan Arifianto
Dirreskrimsus Polda Jateng,Kombes Dwi Soebagio saat menunjukan sejumlah alat bukti dari tersangka pembuat kartu perdana ilegal di kantornya, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023). 

TRIBUNMURIA.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar kasus peredaran kartu perdana ilegal.

Hasil ungkap kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria, berinisal KA asal Jetis, Delimas, Banyuputih, Kabupaten Batang. 

Di rumahnya tersebut, tersangka membuat kartu perdana ilegal dengan omzet  hingga mencapai Rp 15 juta per bulan.

"Kami tangkap tersangka atas informasi masyarakat yang resah adanya peredaran kartu perdana jenis Telkomsel bodong alias palsu," papar Dirreskrimsus Polda Jateng,Kombes Dwi Soebagio di kantornya, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Polisi Dalami Motif Kasetpres Palsu Agung Wahono yang Ditangkap setelah Tasyakuran di Semarang

Baca juga: Warga Terlalu Kreatif Akali ETLE dengan Pelat Palsu, Polres Jepara Berlakukan Lagi Tilang Manual

Baca juga: Kasus Dugaan Dokumen Penguasaan Tanah Palsu, Mantan Lurah Sambirejo Minta Hakim Bebaskan Tuntutan

Tersangka sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2020. 

Pengakuannya, ia membuat perdana palsu seorang diri.

Setiap harinya, mantan pemilik konter handphone itu berhasil membuat 50 kartu perdana palsu khusus provider Telkomsel.

Setiap kartu dibanderol harga Rp 15 ribu dengan sistem penjualan secara online.

Barang tersebut laris manis di pasaran terutama di Jawa dan Sumatera.

"Modal beli kartu perdana kosong Rp 3 ribu sampai Rp 5 ribu, diisi identitas orang lain baik KTP maupun KK tanpa izin, lalu dijual lagi Rp 15 ribu," beber Dwi.

Tersangka memperoleh data pribadi seperti KK dan KTP dari sebuah aplikasi smart app.

Aplikasi tersebut banyak digunakan oleh para pelajar untuk membantu proses pengerjaan skripsi.

Selepas memperoleh data, tersangka menyalinnya ke modem pool yang telah disisipkan kartu perdana.

Melalui alat itu, kartu perdana otomatis teraktivasi tanpa registrasi manual yang jamak dilakukan masyarakat.

Dwi mengatakan, masih menelusuri aplikasi yang menyediakan data pribadi yang diunduh tersangka.

Sumber: TribunMuria.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved